49933
Yuk Intip Layanan Apa Saja Yang Ada di Kecamatan Sidoarjo....
PERSYARATAN Persyaratan Surat Keluar : Surat Keluar berekstensi .docx agar dapat terupload di e-buddy Surat keluar sesuai dengan format surat e-buddy dimana di dalamnya minimal ada $nomor dan $qrcode untuk tanda tangan elektronik. DEFINISI Surat keluar adalah surat yang dibuat dan dikeluarkan oleh sebuah instansi atau perusahaan untuk dikirimkan kepada lain, baik itu perorangan atau bagian dari suatu instansi atau perusahaan. Surat keluar dikirimkan secara elektronik melalui aplikasi e-buddy, ataupun secara manual dengan di cetak dan dikirim. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Menyiapkan Konsep File Surat Keluar Setiap Pelaksana / Kasi / Kabid dari OPD dapat membuat konsep surat keluar. Aplikasi esurat menyiapkan template yang dapat di download melalui menu Download Template yang ada di menu Surat Keluar. File berextensi .DOCX akan terunduh. Template .DOCX ini dapat di simpan untuk pembuatan surat selanjutnya kedepan. Selanjutnya adalah membuat konsep surat dengan template tersebut. Untuk mengubah isi dari template tersebut, pengguna dapat menggunakan Microsoft Word untuk merubah konteks surat sesuai dengan konsep surat yang akan dibuat. Membuat Surat Keluar Untuk membuat surat keluar dengan melakukan klik surat keluar kemudian tambah baru Setelah itu mengisi identitas Surat Keluar seperti Jenis Surat : Jenis Surat Kode Instansi : Kode Kecamatan Sidoarjo Perihal : Perihal Surat Lampiran : Lampiran Kode Masalah : Kode Masalah Surat Tanggal Surat : Tanggal Surat dibuat Sifat : Sifat Surat Instansi Tujuan : Instansi/Dinas Tujuan Surat Penandatangan Surat Utama : Yang Menandatangani Surat Gunakan Template (.Docx) : File isi surat (file harus .docx) File Lampiran Lainnya : Lampiran lainnya Surat Pengantar : surat pengantar (Jika ada) 4.1.3 Setelah semua identitas surat keluar lengkap, kemudian klik Buat Draft Surat. Meneruskan Surat Keluar Setelah berhasi membuatt surat keluar, penerusan surat keluar akan dilakukan secara berjenjang sesuai hirarki di OPD, misalkan : pelaksana → kasi/kasubag → sekretaris → Camat. Penandatanganan Surat (dengan Passphrase BSrE) Jika disetujui Camat, maka surat akan di tandatangani, Jika masih ada revisi surat akan dikembalikan untuk diperbaiki Dalam penandatanganan surat keluar telah menggunakan verifikasi BsRE dimana tandatangan digital akan dibubuhkan di file PDF surat. Untuk menandatangani diperlukan NIK dan Passphrase yang terdaftar di BSrE. Jika pengguna telah memiliki Passphrase dan NIK terdaftar dapat memproses tanda tangan. Pengiriman Surat Setelah surat selesai di tandatangani, makan akan muncul notif selesai. Setelah itu surat dapat di kirim dengan mengklik tab Terusakan ke dinas tujuan, maka surat akan terkirim melalui aplikasi e-buddy. Untuk surat yang dinas tujuannya tidak terdapat dalam daftar instansi tujuan e-buddy, mka surat dapat di cetak dan di kirimkan secara manual. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Waktu Membuat Surat Keluar maksimal 2 hari kerja. BIAYA/TARIF Surat Keluar tidak dikenakan biaya (gratis).
Selasa, 26 Juli 2022 179PERSYARATAN Persyaratan Cuti Online : Input data di aplikasi online Form Pengajuan Cuti Bagi Cuti Tahunan Surat Keterangan Dokter bagi cuti sakit dan cuti Melahirkan DEFINISI Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. 3.1 Jenis Cuti Cuti Tahunan Cuti Besar Cuti Sakit Cuti Melahirkan Cuti Karena Alasan Penting Cuti Di Luar Tanggungan Negara SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Pengajuan Cuti Online Cuti Tahunan 4.1.1.1 Setiap pegawai yang akan mengajukan cuti dapat mengajukan cuti secara online dengan cara login ke website http://cuti.sidoarjokab.go.id/ dengan memasukkan username dengan NIP dan pswd ke NIP. 4.1.1.2 Kemudian memilih Tab Pengajuan, lalu pilih Cuti Tahunan. Syarat Pengajuan Cuti Tahunan adalah sebagai berikut: PNS / CPNS sudah bekerja paling kurang 1 Tahun secara terus-menerus Hak atas cuti tahunan adalah 12 Hari Kerja / Tahun Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang I (satu) hari kerja Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja, kecuali untuk Cuti Tahunan yang ditangguhkan dapat diambil penuh. PNS/CPNS yang telah mengambil Cuti Besar ditahun yang sama, tidak diperbolehkan mengambil Cuti Tahunan 4.1.1.3 Lalu Kemudian klik Tab Isi Formulir, kemudian isi formulir dengan menginputkan dta seperti dibawah ini: Tanggal Mulai : Tgl Mulai Pengajuan Cuti Tanggal Akhir : Tgl Akhir Pengajuan Cuti Alasan : Alasan Cuti Keterangan : Keterangan Cuti Attachment Dokumen Pendukung : Upload Dokumen 4.1.1.3 Kemudian klik simpan. Cuti Besar 4.1.2.1 Setiap pegawai yang akan mengajukan cuti dapat mengajukan cuti secara online dengan cara login ke website http://cuti.sidoarjokab.go.id/ dengan memasukkan username dengan NIP dan pswd ke NIP. 4.1.2.2 Kemudian memilih Tab Pengajuan, lalu pilih Cuti Besar. Syarat Pengajuan Cuti Tahunan adalah sebagai berikut: PNS / CPNS telah bekerja paling kurang 5 (lim tahun secara terus menerus Cuti Besar boleh diambil per 5 tahun, kecuali untuk alasan Cuti Haji yang pertama Lama cuti 90 hari (3 bulan) dan tidak boleh dipecah-pecah Jika sudah pernah mengambil Cuti Tahunan pada tahun yang sama, diperbolehkan mengambil Cuti Besar dengan mengurangi jatah Cuti Besar dengan lama cuti tahunan 4.1.2.3 Lalu Kemudian klik Tab Isi Formulir, kemudian isi formulir dengan menginputkan dta seperti dibawah ini: Tanggal Mulai : Tgl Mulai Pengajuan Cuti Tanggal Akhir : Tgl Akhir Pengajuan Cuti Alasan Cuti : Alasan Cuti Alasan Lain : Alasan Lain Cuti Keterangan : Keterangan Cuti Attachment Dokumen Pendukung : Upload Dokumen 4.1.2.3 Kemudian klik simpan. Cuti Sakit 4.1.3.1 Setiap pegawai yang akan mengajukan cuti dapat mengajukan cuti secara online dengan cara login ke website http://cuti.sidoarjokab.go.id/ dengan memasukkan username dengan NIP dan pswd ke NIP. 4.1.3.2 Kemudian memilih Tab Pengajuan, lalu pilih Cuti sakit. Syarat Pengajuan Cuti Tahunan adalah sebagai berikut: Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun Jika lebih dari 1 (satu) tahun, maka dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan Jika masih belum sembuh dalam waktu yang sudah ditentukan, maka akan diuji kembali tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan akan diberhentikan dengan hormat Untuk cuti sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, harus melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Swasta/Pemerintah Untuk cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, harus melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Pemerintah Setiap PNS yg sakit sehari tidak perlu mengajukan cuti. Kalau sakitnya lebih dari sehari baru ambil cuti sakit 4.1.3.3 Lalu Kemudian klik Tab Isi Formulir, kemudian isi formulir dengan menginputkan data seperti dibawah ini: Tanggal Mulai : Tgl Mulai Pengajuan Cuti Tanggal Akhir : Tgl Akhir Pengajuan Cuti No. Surat Keterangan Dokter : No. Surat Keterangan Dokter Nama Dokter : Nama Dokter Tanggal Surat Keterangan Dokter: Tgl. Surat Keterangan Dokter Jenis Dokter : Jenis Dokter Tempat Tugas Dokter : Tempat Tugas Dokter Nama Penyakit : Nama Penyakit Keterangan : Keterangan Cuti Attachment Dokumen Pendukung : Upload Dokumen 4.1.3.3 Kemudian klik simpan. Cuti Melahirkan 4.1.4.1 Setiap pegawai yang akan mengajukan cuti dapat mengajukan cuti secara online dengan cara login ke website http://cuti.sidoarjokab.go.id/ dengan memasukkan username dengan NIP dan pswd ke NIP. 4.1.4.2 Kemudian memilih Tab Pengajuan, lalu pilih Cuti Melahirkan Syarat Pengajuan Cuti Tahunan adalah sebagai berikut: PNS berhak atas Cuti Melahirkan untuk kelahiran anak pertama s/d anak ketiga pada saat menjadi PNS Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, dapat menggunakan Cuti Besar Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan tanpa memperhitungkan sebelum / sesudah melahirkan PNS wajib melaporkan data anak melalui aplikasi setelah proses kelahiran. Jika belum melaporkan data anak, maka surat cuti belum bisa diterbitkan 4.1.4.3 Lalu Kemudian klik Tab Isi Formulir, kemudian isi formulir dengan menginputkan data seperti dibawah ini: Tanggal Mulai : Tgl Mulai Pengajuan Cuti Tanggal Akhir : Tgl Akhir Pengajuan Cuti No. Surat Keterangan Dokter : No. Surat Keterangan Dokter Nama Dokter : Nama Dokter Tanggal Surat Keterangan Dokter: Tgl. Surat Keterangan Dokter Jenis Dokter : Jenis Dokter Tempat Tugas Dokter : Tempat Tugas Dokter Nama Penyakit : Nama Penyakit Keterangan : Keterangan Cuti Attachment Dokumen Pendukung : Upload Dokumen 4.1.4.3 Kemudian klik simpan. Cuti Alasan Penting 4.1.5.1 Setiap pegawai yang akan mengajukan cuti dapat mengajukan cuti secara online dengan cara login ke website http://cuti.sidoarjokab.go.id/ dengan memasukkan username dengan NIP dan pswd ke NIP. 4.1.5.2 Kemudian memilih Tab Pengajuan, lalu pilih Cuti Alasan Penting. Syarat Pengajuan Cuti Tahunan adalah sebagai berikut: PNS berhak atas cuti karena alasan penting apabila ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia PNS berhak atas cuti karena alasan penting apabila melangsungkan perkawinan PNS wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai alasan cuti, sebagai bukti bahwa alasan tersebut benar Hak atas cuti alasan penting adalah 1 (satu) bulan, dan boleh dipecah-pecah 4.1.4.3 Lalu Kemudian klik Tab Isi Formulir, kemudian isi formulir dengan menginputkan data seperti dibawah ini: Tanggal Mulai : Tgl Mulai Pengajuan Cuti Tanggal Akhir : Tgl Akhir Pengajuan Cuti Alasan : Alasan Cuti Keterangan : Keterangan Cuti Attachment Dokumen Pendukung : Upload Dokumen 4.1.4.3 Kemudian klik simpan. Cuti CLTN 4.1.4.1 Setiap pegawai yang akan mengajukan cuti dapat mengajukan cuti secara online dengan cara login ke website http://cuti.sidoarjokab.go.id/ dengan memasukkan username dengan NIP dan pswd ke NIP. 4.1.4.2 Kemudian memilih Tab Pengajuan, lalu pilih Cuti CLTN. 4.1.4.3 Lalu Kemudian klik Tab Isi Formulir, kemudian isi formulir dengan menginputkan data seperti dibawah ini: Tanggal Mulai : Tgl Mulai Pengajuan Cuti Tanggal Akhir : Tgl Akhir Pengajuan Cuti Alasan : Alasan Cuti Keterangan : Keterangan Cuti Attachment Dokumen Pendukung : Upload Dokumen 4.1.4.3 Kemudian klik simpan. Verifikasi Cuti Online Setelah pengajuan cuti online dari pegawai, maka akan masuk ke atasan langsung agar atasan langsung memverifikasi cuti. Di izinkan atau tidak cutinya. Setelah atasan langsung memverifikasi maka akan masuk pengajuan ke admin cuti online OPD, yang biasanya dipegang oleh Suba Bagian Umum dan Kepegawaian Setelah admin OPD memverifikais cuti, maka pengajuan cuti akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidorajo. Jika sudah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidorajo, maka surat cuti sudah keluar dan dapat dicetak oleh pegawai yang mengajukan. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Waktu Membuat Cuti maksimal 7 hari kerja. BIAYA/TARIF Cuti tidak dikenakan biaya (gratis).
Selasa, 26 Juli 2022 1615PERSYARATAN Kelengkapan Data untuk Kenaikan Pangkat Reguler: Kartu Pegawai (KARPEG); SK Pengangkatan Menjadi CPNS; SK Pengangkatan Menjadi PNS bagi PNS yang baru pertama kali naik pangkat; SK Kenaikan Pangkat terakhir; SK Konversi NIP baru bagi PNS yang diangkat CPNS sebelum Tahun 2008; Ijazah Sarjana dan transkrip yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi serta Surat Ijin Belajar atau surat keterangan pendidikan bagi yang mempunyai Ijazah setingkat lebih tinggi yang belum masuk dalam SK Kenaikan Pangkat Penata Muda Tk.I (III/b), foto copy ijazah SMA/Paket C beserta nilai ijazahnya dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan Ijin Belajar atau surat keterangan pendidikan bagi yang belum masuk dalam SK Kenaikan Pangkat Pengatur (II/c), foto copy ijazah SMP/Paket B beserta nilai ijazahnya dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Surat Ijin Belajar atau surat keterangan pendidikan bagi yang belum masuk dalam SK Kenaikan Pangkat Pengatur Muda (II/a); Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) atau Surat keterangan pendidikan, surat Ijin Belajar dan Ijazah Sarjana, transkrip yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang bagi PNS yang diusulkan naik pangkat dari gol./ruang II/d ke III/a; Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir, yang terdiri dari atas unsur SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS dan Perilaku Kerja. DEFINISI Kenaikan Pangkat adalah Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir & setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Berkenaan dengan hal tersebut maka Badan Kepegawaian Negara menerapkan pelayanan KPO (Kenaikan Pangkat Otomatis) yang berbasis Paperless. Usulan Kenaikan Pangkat mulai TMT 1 April 2017 sudah berbasis online, baik kelengkapan berkas, surat pengantar ataupun surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak semua diupload di Aplikasi Sipekat. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Pengajuan Pangkat Buka website sipekat.sidoarjookab.go.id, yang bisa masuk/ melakukan usulan kenaikan pangkat adalah admin OPD. Kemudian admin OPD, Klik Menu ‘Kenaikan Pangkat’, kemudian Pilih menu ‘Proses Kenaikan Pangkat’, Kemudian akan muncul nama pegawai yang akan di usulkan untuk pangkatnya. Pilih nama pegawai tersebut, kemudian klik tombol proses usulan. Setelah itu Pilih Menu ‘Kenaikan Pangkat’ dan Klik menu ‘Usulan kenaikan pangkat’ lalu pilih kelengkapan dokumen dan upload Kelengkapan Data untuk Kenaikan Pangkat Reguler seperti ke dalam website, seperti dibawah ini: Kartu Pegawai (KARPEG); SK Pengangkatan Menjadi CPNS; SK Pengangkatan Menjadi PNS bagi PNS yang baru pertama kali naik pangkat; SK Kenaikan Pangkat terakhir; SK Konversi NIP baru bagi PNS yang diangkat CPNS sebelum Tahun 2008; Ijazah Sarjana dan transkrip yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi serta Surat Ijin Belajar atau surat keterangan pendidikan bagi yang mempunyai Ijazah setingkat lebih tinggi yang belum masuk dalam SK Kenaikan Pangkat Penata Muda Tk.I (III/b), foto copy ijazah SMA/Paket C beserta nilai ijazahnya dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan Ijin Belajar atau surat keterangan pendidikan bagi yang belum masuk dalam SK Kenaikan Pangkat Pengatur (II/c), foto copy ijazah SMP/Paket B beserta nilai ijazahnya dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Surat Ijin Belajar atau surat keterangan pendidikan bagi yang belum masuk dalam SK Kenaikan Pangkat Pengatur Muda (II/a); Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) atau Surat keterangan pendidikan, surat Ijin Belajar dan Ijazah Sarjana, transkrip yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang bagi PNS yang diusulkan naik pangkat dari gol./ruang II/d ke III/a; Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir, yang terdiri dari atas unsur SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS dan Perilaku Kerja. Validasi Kenaikan Pangkat Tombol kirim validator ini berfungsi untuk mengirim data usulan kenaikan pangkat yang sudah fix atau lengkap. Berikut langkah untuk mengirim validator. - Sebelum admin OPD mengirim ke validator, admin OPD terlebih dahulu periksa kelengkapan file dokumen yang diupload di tombol Lengkapi Dokumen. - Setelah di tombol lengkapi dokumen lengkap lalu klik tombol submit dan secara otomatis masuk di monitoring. Informasi Kenaikan Pangkat. untuk menampilkan data PNS yang tidak memenuhi syarat/ revisi/ ditolak dan atau informasi posisi terkini data PNS yang diusulkan kenaikan pangkat. Menu ini digunakan untuk monitoring file dokumen yang diupload oleh admin OPD Cetak surat pengantar usulan kenaikan pangkat dari SKPD sesuai dengan data PNS yang diusulkan; JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Waktu Membuat Usulan Pangkat maksimal 7 hari kerja. BIAYA/TARIF Usulan Pangkat tidak dikenakan biaya (gratis).
Selasa, 26 Juli 2022 134DEFINISI Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II dan III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 tahun dan selanjutnya setiap 2 tahun sekali. 3. PERHITUNGAN KENAIKAN GAJI BERKALA Komponen menghitung KGB berdasarkan Masa Kerja di SK Kenaikan Pangkat terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut atau berdasarkan masa kerja dan TMT pada SPT KGB yang terakhir. Bagi PNS yang belum pernah mendapatkan SPT KGB dan akan diusulkan kenaikan gaji berkalanya maka penghitungan dihitung melalui sk terakhir dalam hal ini adalah SK CPNS/PNS. Golongan I dan II Gaji Berkala akan naik tiap masa kerja ganjil. Golongan III dan IV akan naik tiap masa kerja genap. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Admin OPD dapat melihat dan mencetak SK Berkala PNS Kecamatan Sidoarjo melalui website http://kp.bkd.sidoarjokab.go.id/. Masuk sebagai admin OPD, kemudian pilih menu Monitoring KGB Lalu pilih pilih nama SKPDnya pada tab sebelah kiri. Pilih, bulan dan tahun Berkala yang ini di lihat/di cek. Nama Pegawai akan muncul, kemudian pilih nama pegawai yang bersangkutan, Untuk mengecek status berkala pegawai , bisa dengan mengklik tombol status, maka akan muncul status Berkala pegawai tersebut sudha sampai tahan mana, dan sudah bisa dicetak/belum. Jika SK Berkala sudah selesai, maka akan bisa di cetak dengan cara klik menu ‘ Cetak Pdf > Cetak SK KGB Personal’ untuk dapat mencetak SK Berkala Pegawai Yang Bersangkutan. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Waktu Berkala maksimal 7 hari kerja. BIAYA/TARIF Berkala tidak dikenakan biaya (gratis).
Selasa, 26 Juli 2022 571Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969, Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 Pasal 10, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri. Latar Belakang Adanya Pensiun Karena batas usia pensiun ; Kemauan Sendiri; Takdir Misalnya : Sakit, Meninggal dunia; Rekturisasi/Dinas; Diberhentikan dengan tidak hormat karena adanya kasus . Unsur Sifat Pensiun Penghargaan, diberhentikan dengan hormat; Jaminan hari tua; Jasa terhadap Negara atau pemerintah. Hak atas pensiun Pegawai (Undang – undang Nomor : 11 Thn.1969 pasal 9) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai : Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun. Jenis Pensiun Non Batas Usia Pensiun (Non BUP); Batas Usia Pensiun (BUP), PNS yang telah mencapai BUP harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS; Pensiun Janda/Duda; Pensiun Anak. 3. PERSYARATAN PENSIUN Pengantar dari kepala OPD kepada kepala BKD; Permohonan pensiun yang bersangkutan kepada Bupati; Foto ukuran 3x4 (5 lembar); Fotocopy Kartu Pegawai, Kartu Taspen; Fotocopy SK CPNS; Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir; Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir; Fotocopy SKP 1 Tahun terakhir; Fotocopy Konversi NIP; Fotocopy Akta Nikah, Akta Cerai/Akta Kematian, Akta Kelahiran Anak (Usia dibawah 25 Tahun belum bekerja/belum menikah), KTP dan KSK; Fotocopy DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun); Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin 1 Tahun Terakhir; Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana/Pernah Dipidana Penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; Ketentuan Lain Mengenai Usulan Pensiun : PNS mendapatkan KPP dengan syarat masa kerja lebih dari 30 Tahun dihitung sejak diangkat CPNS. PNS yang tidak mendapatkan KPP dikarenakan : sudah menduduki Gol. Ruang 4a ke atas namun tidak mempunyai ijazah S1 (Sarjana), Masa kerja belum mencapai 30 Tahun dihitung sejak diangkat CPNS; Persyaratan Pensiun BUP KPP/Non KPP dikirim ke BKD maksimal 1 Tahun sebelum TMT Pensiun; Persyaratan Pensiun Dini dikirim ke BKD minimal 3 Bulan sebelum TMT yang diminta; Persyaratan Pensiun Janda/Duda/Anak dikirim ke BKD sesegera mungkin setelah surat kematian keluar agar SK Pensiun bisa terbit; Persyaratan Pensiun Keudzuran Jasmani dan Rohani dikirim ke BKD setelah hasil tes kesehatan selesai dari Tim Penguji Kesehatan; SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Prosedur pengiriman usulan Pensiun : Untuk usulan KPP ke Gol. IV/c keatas, berkas persyaratan dikirim berupa hardcopy rangkap 2. Untuk usulan KPP/Non KPP ke Gol IV/b ke bawah, berkas persyaratan dikirim ke email BKD (pensiun.bkd.sidoarjokab@gmail.com) berupa softcopy (scan) format .pdf ukuran file maksimal 1 MB, khusus SKP ukuran maksimal 2 MB, dengan nama sebagai berikut : JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Waktu Membuat Usulan Pensiun maksimal 7 hari kerja. BIAYA/TARIF Usulan Pensiun tidak dikenakan biaya (gratis).
Selasa, 26 Juli 2022 156PERSYARATAN 2.1. KTP-EL baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi : - Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin - Foto copy Kartu Keluarga (KK) - KTP asli yang lama (bagi perpanjangan) / Surat Kehilangan Kepolisian (bagi kehilangan) DEFINISI Identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berisi informasi penting seperti N.I.K, nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan golongan darah. Penerbitan KTP-EL di kecamatan Sidoarjo meliputi : KTP-EL baru bagi WNI KTP-EL karena hilang atau rusak bagi WNI KTP-EL karena pindah datang bagi WNI KTP-EL karena perpanjangan bagi WNI KTP-EL karena perubahan data bagi WNI SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Penerimaan Berkas Permohonan Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan meregister permohonan kemudian menyerahkan pada petugas pengolah data. Penerbitan dan Penyerahan KTP-EL Petugas pengolah data melakukan proses verifikasi dan validasi data penduduk pada sistem SIAK. Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila telah benar, maka dilakukan proses perekaman bagi pemohon tahun kelahiran ganjil menggunakan latar belakang merah/tahun genap latar belakang biru. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Waktu penyelesaian Perekaman KTP-EL maksimal 1 hari. BIAYA/TARIF Perekaman KTP-EL tidak dikenakan biaya (gratis). PRODUK PELAYANAN Produk pada pelayanan Perekaman KTP-EL adalah Keping KTP-EL / Surat Keterangan Perekaman KTP-EL
Selasa, 13 April 2021 166