38186
Publish Senin, 05 Agustus 2024
Dibaca 378 kali
Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh pemerintah daerah. Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengingat nomor darurat, mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait.
Dibangunnya Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Panggilan dari masyarakat ke nomor 112 akan diterima oleh operator telepon (call taker) di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) untuk kemudian diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat dan meneruskan informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian setempat, atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan.
Kanal Pelaporan Call Center 112:
- Instagram: intagram.com/112sidoarjo
- Nomor: 112
Bagikan :
BERITA POPULER
Penyemprotan disinfektan serentak seluruh Sidoarjo
Senin, 11 Mei 2020
Penyusunan RPJMD Desa Sumput - Kecamatan Sidoarjo , Tanggal 5 Agustus 2022
Senin, 08 Agustus 2022
Kegiatan Kelompok Tani Fastaman Kel. Lemahputro - Kec. Sidoarjo
Selasa, 07 Februari 2023
JEMARI goes to Kelurahan Lemahputro
Jumat, 28 Juli 2023
BERITA TERKINI
Apel Siaga PILKADA 2024
Jumat, 22 November 2024
pelantikan PJ. Kepala Desa Blurukidul, Kecamatan Sidoarjo
Selasa, 12 November 2024