50627
Publish Selasa, 13 April 2021
Dibaca 170 kali
2.1. KTP-EL baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- KTP asli yang lama (bagi perpanjangan) / Surat Kehilangan Kepolisian (bagi kehilangan)
Identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berisi informasi penting seperti N.I.K, nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan golongan darah.
Penerbitan KTP-EL di kecamatan Sidoarjo meliputi :
Bagikan :
BERITA POPULER
Senam
Jumat, 09 Agustus 2024
MANASIK HAJI ANAK HIMPAUDI KECAMATAN SIDOARJO
Sabtu, 28 September 2024
pelantikan PJ. Kepala Desa Blurukidul, Kecamatan Sidoarjo
Selasa, 12 November 2024
APEL SIAGA PERSIAPAN PEMILU 2024.
Selasa, 13 Februari 2024
BERITA TERKINI
Kerja Bakti Pembersihan aliran Sungai pada jumat lalu dilaksanakan di Desa Sumput.
Jumat, 10 Januari 2025
kunjungan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025
INFORMASI
Selasa, 31 Desember 2024