24611
Publish Selasa, 13 April 2021
Dibaca 51 kali
2.1. KTP-EL baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- KTP asli yang lama (bagi perpanjangan) / Surat Kehilangan Kepolisian (bagi kehilangan)
Identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berisi informasi penting seperti N.I.K, nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan golongan darah.
Penerbitan KTP-EL di kecamatan Sidoarjo meliputi :
Bagikan :
BERITA POPULER
Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke 163
Senin, 31 Januari 2022
Penilaian ASMAN Telang Sewidak Berseri Desa Suko Kecamatan Sidoarjo
Selasa, 06 September 2022
Pelatihan Membuat Tas di Desa Kemiri - Kecamatan Sidoarjo
Senin, 05 September 2022
BERITA TERKINI
Maulid Nabi Muhammad 12 Rabiul Awal 1446 H
Senin, 16 September 2024
LAPORAN TINDAK LANJUT PENGADUAN
Jumat, 13 September 2024
Coffee Morning HANKAMTIBMAS dengan tema Sosialisasi PILKADA DAMAI TAHUN 2024
Kamis, 12 September 2024
KUNJUNGAN PLT. BUPATI SIDOARJO
Senin, 09 September 2024