38185

HARI INI 253
BULAN INI 38185
TAHUN INI 4579

Perekaman KTP-EL

Publish Selasa, 13 April 2021

Dibaca 132 kali

 

  1. PERSYARATAN

2.1. KTP-EL baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi :

- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin

           - Foto copy Kartu Keluarga (KK)

           - KTP asli yang lama (bagi perpanjangan) / Surat Kehilangan Kepolisian (bagi kehilangan)

 

  1. DEFINISI

Identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berisi informasi penting seperti N.I.K, nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan golongan darah.

      Penerbitan KTP-EL di kecamatan Sidoarjo meliputi :

  1. KTP-EL baru bagi WNI
  2. KTP-EL karena hilang atau rusak bagi WNI
  3. KTP-EL karena pindah datang bagi WNI
  4. KTP-EL karena perpanjangan bagi WNI
  5. KTP-EL karena perubahan data bagi WNI

 

 

  1. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

    1. Penerimaan  Berkas Permohonan

 

      1. Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
      2. Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada.
      3. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan meregister permohonan kemudian  menyerahkan pada petugas pengolah data.

 

    1. Penerbitan dan Penyerahan KTP-EL

 

      1. Petugas pengolah data melakukan proses verifikasi dan validasi data penduduk pada sistem SIAK.
      2. Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila telah benar, maka dilakukan proses perekaman bagi pemohon tahun kelahiran ganjil menggunakan latar belakang merah/tahun genap latar belakang biru.

    

 

  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

 

    1. Waktu penyelesaian Perekaman KTP-EL maksimal 1 hari.

 

 

  1. BIAYA/TARIF

 

    1. Perekaman KTP-EL tidak dikenakan biaya (gratis).

 

  1. PRODUK PELAYANAN
    1. Produk pada pelayanan Perekaman KTP-EL adalah Keping KTP-EL / Surat Keterangan Perekaman KTP-EL

 

Bagikan :

Loading...