38186

HARI INI 254
BULAN INI 38186
TAHUN INI 4580

SURAT PINDAH

Publish Selasa, 13 April 2021

Dibaca 49 kali

  1. PENERBITAN SURAT PINDAH KELUAR

 

  • PERSYARATAN
    1. Formulir F-1.08 (Formulir Permohonan Pindah Keluarga) yang sudah ditandatangi Kepala/Sektertaris Desa/Kelurahan
    2. Biodata Penduduk WNI yang sudah ditanda tangani Kepala/SektertarisDesa/Kelurahan
    3. Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian
    4. Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
    5. Fotocopy Ijazah

 

  • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Penerimaan  Berkas Permohonan
    1. Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
    2. Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada.
    3. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan menyerahkan pada petugas pemroses data.

 

  1. Penerbitan Surat Keterangan Pindah
    1. Petugas pemroses data melakukan input data berdasarkan permohonan yang diajukan.
    2. Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila telah benar, maka dilakukan pencetakan draft Surat Keterangan Pindah.
    3. Setelah tercetak, draft Surat Keterangan Pindah diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon.
    4. Apabila telah benar, maka draft Surat Keterangan Pindah diajukan kepada Kasubag Pelayanan Umum pemeriksaan kembali dalam bentuk pemberian paraf.
    5. Surat Keterangan Pindah yang telah diparaf oleh Kasubag Pelayanan Umum diajukan kepada Camat untuk disetujui/ditandatangani oleh Camat. Apabila Camat tidak di tempat, maka penandatanganan bisa diwakili oleh Sekretaris Camat

 

 

 

 


 

  1. Penyerahan  Surat Keterangan Pindah
    1. Setelah Surat Keterangan Pindah disahkan oleh Sekretaris Camat atau Camat, Staf Pelayanan Umum mencatat nomor dan tanggal surat di Buku Register.
    2. Staf Pelayanan Umum kemudian menggandakan surat tersebut sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai arsip untuk disimpan oleh Seksi Pelayanan Umum.
    3. Surat Keterangan Domisili Usaha asli diserahkan kepada pemohon. Bukti penyerahan surat ditandai dengan meminta tanda tangan pemohon pada Buku Register.
  • BIAYA

GRATIS

  • WAKTU
  • PENGADUAN

Nomor Telepon : 031-8945011

Bagikan :

Loading...