39913
Publish Selasa, 26 Juli 2022
Dibaca 98 kali
Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain
Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969, Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 Pasal 10, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri.
Latar Belakang Adanya Pensiun
Karena batas usia pensiun ;
Kemauan Sendiri;
Takdir Misalnya : Sakit, Meninggal dunia;
Rekturisasi/Dinas;
Diberhentikan dengan tidak hormat karena adanya kasus .
Unsur Sifat Pensiun
Penghargaan, diberhentikan dengan hormat;
Jaminan hari tua;
Jasa terhadap Negara atau pemerintah.
Hak atas pensiun Pegawai (Undang – undang Nomor : 11 Thn.1969 pasal 9)
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai :
Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.
Jenis Pensiun
Non Batas Usia Pensiun (Non BUP);
Batas Usia Pensiun (BUP), PNS yang telah mencapai BUP harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;
Pensiun Janda/Duda;
Pensiun Anak.
3. PERSYARATAN PENSIUN
Ketentuan Lain Mengenai Usulan Pensiun :
Prosedur pengiriman usulan Pensiun :
Bagikan :
BERITA POPULER
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Rangkah Kidul - Kecamatan Sidoarjo
Kamis, 11 Agustus 2022
Operasi Pasar (Sembako Murah ) di Kecamatan Sidoarjo
Rabu, 08 Februari 2023
SELAMAT HARI PAHLAWAN TAHUN 2023
Jumat, 10 November 2023
HUT KORPRI KE 52 TAHUN 2023
Rabu, 29 November 2023
BERITA TERKINI
Apel Siaga PILKADA 2024
Jumat, 22 November 2024
pelantikan PJ. Kepala Desa Blurukidul, Kecamatan Sidoarjo
Selasa, 12 November 2024