39913

HARI INI 75
BULAN INI 39913
TAHUN INI 427

Usulan Pensiun

Publish Selasa, 26 Juli 2022

Dibaca 98 kali

Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain
Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969, Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 Pasal 10, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri.
Latar Belakang Adanya Pensiun

Karena batas usia pensiun ;

Kemauan Sendiri;

Takdir Misalnya : Sakit, Meninggal dunia;

Rekturisasi/Dinas;

Diberhentikan dengan tidak hormat karena adanya kasus .

Unsur Sifat Pensiun

Penghargaan, diberhentikan dengan hormat;

Jaminan hari tua;

Jasa terhadap Negara atau pemerintah.

Hak atas pensiun Pegawai (Undang – undang Nomor : 11 Thn.1969 pasal 9)
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai :

Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.

Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.

Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.

Jenis Pensiun

Non Batas Usia Pensiun (Non BUP);

Batas Usia Pensiun (BUP), PNS yang telah mencapai BUP harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;

Pensiun Janda/Duda;

Pensiun Anak.

 

 

3. PERSYARATAN PENSIUN

  1. Pengantar dari kepala OPD kepada kepala BKD;
  2. Permohonan pensiun yang bersangkutan kepada Bupati;
  3. Foto ukuran 3x4 (5 lembar);
  4. Fotocopy Kartu Pegawai, Kartu Taspen;
  5. Fotocopy SK CPNS;
  6. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  7. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
  8. Fotocopy SKP 1 Tahun terakhir;
  9. Fotocopy Konversi NIP;
  10. Fotocopy Akta Nikah, Akta Cerai/Akta Kematian, Akta Kelahiran Anak (Usia dibawah 25 Tahun belum bekerja/belum menikah), KTP dan KSK;
  11. Fotocopy DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun);
  12. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin 1 Tahun Terakhir;
  13. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana/Pernah Dipidana Penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

Ketentuan Lain Mengenai Usulan Pensiun :

  1. PNS mendapatkan KPP dengan syarat masa kerja lebih dari 30 Tahun dihitung sejak diangkat CPNS.
  2. PNS yang tidak mendapatkan KPP dikarenakan : sudah menduduki Gol. Ruang 4a ke atas namun tidak mempunyai ijazah S1 (Sarjana), Masa kerja belum mencapai 30 Tahun dihitung sejak diangkat CPNS;
  3. Persyaratan Pensiun BUP KPP/Non KPP dikirim ke BKD maksimal 1 Tahun sebelum TMT Pensiun;
  4. Persyaratan Pensiun Dini dikirim ke BKD  minimal 3 Bulan sebelum TMT yang diminta;
  5. Persyaratan Pensiun Janda/Duda/Anak dikirim ke BKD sesegera mungkin setelah surat kematian keluar agar SK Pensiun bisa terbit;
  6. Persyaratan Pensiun Keudzuran Jasmani dan Rohani dikirim ke BKD setelah hasil tes kesehatan selesai dari Tim Penguji Kesehatan;

 

 

  1. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

Prosedur pengiriman usulan Pensiun :

  1. Untuk usulan KPP ke Gol. IV/c keatas, berkas persyaratan dikirim berupa hardcopy rangkap 2.
  2. Untuk usulan KPP/Non KPP ke Gol IV/b ke bawah, berkas persyaratan dikirim ke email BKD (pensiun.bkd.sidoarjokab@gmail.com) berupa softcopy (scan) format .pdf ukuran file maksimal 1 MB, khusus SKP ukuran maksimal 2 MB, dengan nama sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
    1. Waktu Membuat Usulan Pensiun maksimal 7 hari kerja.

 

  1. BIAYA/TARIF
    1. Usulan Pensiun tidak dikenakan biaya (gratis).

Bagikan :

Loading...