50627
Publish Selasa, 26 Juli 2022
Dibaca 586 kali
Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II dan III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 tahun dan selanjutnya setiap 2 tahun sekali.
3. PERHITUNGAN KENAIKAN GAJI BERKALA
Komponen menghitung KGB berdasarkan Masa Kerja di SK Kenaikan Pangkat terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut atau berdasarkan masa kerja dan TMT pada SPT KGB yang terakhir. Bagi PNS yang belum pernah mendapatkan SPT KGB dan akan diusulkan kenaikan gaji berkalanya maka penghitungan dihitung melalui sk terakhir dalam hal ini adalah SK CPNS/PNS.
Golongan I dan II Gaji Berkala akan naik tiap masa kerja ganjil.
Golongan III dan IV akan naik tiap masa kerja genap.
Bagikan :
BERITA POPULER
Senam
Jumat, 09 Agustus 2024
MANASIK HAJI ANAK HIMPAUDI KECAMATAN SIDOARJO
Sabtu, 28 September 2024
pelantikan PJ. Kepala Desa Blurukidul, Kecamatan Sidoarjo
Selasa, 12 November 2024
APEL SIAGA PERSIAPAN PEMILU 2024.
Selasa, 13 Februari 2024
BERITA TERKINI
Kerja Bakti Pembersihan aliran Sungai pada jumat lalu dilaksanakan di Desa Sumput.
Jumat, 10 Januari 2025
kunjungan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025
INFORMASI
Selasa, 31 Desember 2024