Publish Selasa, 26 Juli 2022
- PERSYARATAN
- Kelengkapan Data untuk Kenaikan Pangkat Reguler:
- Kartu Pegawai (KARPEG);
- SK Pengangkatan Menjadi CPNS;
- SK Pengangkatan Menjadi PNS bagi PNS yang baru pertama kali naik pangkat;
- SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- SK Konversi NIP baru bagi PNS yang diangkat CPNS sebelum Tahun 2008;
- Ijazah Sarjana dan transkrip yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi serta Surat Ijin Belajar atau surat keterangan pendidikan bagi yang mempunyai Ijazah setingkat lebih tinggi yang belum masuk dalam SK Kenaikan Pangkat Penata Muda Tk.I (III/b), foto copy ijazah SMA/Paket C beserta nilai ijazahnya dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan Ijin Belajar atau surat keterangan pendidikan bagi yang belum masuk dalam SK Kenaikan Pangkat Pengatur (II/c), foto copy ijazah SMP/Paket B beserta nilai ijazahnya dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Surat Ijin Belajar atau surat keterangan pendidikan bagi yang belum masuk dalam SK Kenaikan Pangkat Pengatur Muda (II/a);
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) atau Surat keterangan pendidikan, surat Ijin Belajar dan Ijazah Sarjana, transkrip yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang bagi PNS yang diusulkan naik pangkat dari gol./ruang II/d ke III/a;
- Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir, yang terdiri dari atas unsur SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS dan Perilaku Kerja.
- DEFINISI
Kenaikan Pangkat adalah Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir & setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Berkenaan dengan hal tersebut maka Badan Kepegawaian Negara menerapkan pelayanan KPO (Kenaikan Pangkat Otomatis) yang berbasis Paperless. Usulan Kenaikan Pangkat mulai TMT 1 April 2017 sudah berbasis online, baik kelengkapan berkas, surat pengantar ataupun surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak semua diupload di Aplikasi Sipekat.
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
-
- Pengajuan Pangkat Buka website sipekat.sidoarjookab.go.id, yang bisa masuk/ melakukan usulan kenaikan pangkat adalah admin OPD.
- Kemudian admin OPD, Klik Menu ‘Kenaikan Pangkat’, kemudian Pilih menu ‘Proses Kenaikan Pangkat’, Kemudian akan muncul nama pegawai yang akan di usulkan untuk pangkatnya.
- Pilih nama pegawai tersebut, kemudian klik tombol proses usulan.
- Setelah itu Pilih Menu ‘Kenaikan Pangkat’ dan Klik menu ‘Usulan kenaikan pangkat’ lalu pilih kelengkapan dokumen dan upload Kelengkapan Data untuk Kenaikan Pangkat Reguler seperti ke dalam website, seperti dibawah ini:
- Kartu Pegawai (KARPEG);
- SK Pengangkatan Menjadi CPNS;
- SK Pengangkatan Menjadi PNS bagi PNS yang baru pertama kali naik pangkat;
- SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- SK Konversi NIP baru bagi PNS yang diangkat CPNS sebelum Tahun 2008;
- Ijazah Sarjana dan transkrip yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi serta Surat Ijin Belajar atau surat keterangan pendidikan bagi yang mempunyai Ijazah setingkat lebih tinggi yang belum masuk dalam SK Kenaikan Pangkat Penata Muda Tk.I (III/b), foto copy ijazah SMA/Paket C beserta nilai ijazahnya dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan Ijin Belajar atau surat keterangan pendidikan bagi yang belum masuk dalam SK Kenaikan Pangkat Pengatur (II/c), foto copy ijazah SMP/Paket B beserta nilai ijazahnya dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Surat Ijin Belajar atau surat keterangan pendidikan bagi yang belum masuk dalam SK Kenaikan Pangkat Pengatur Muda (II/a);
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) atau Surat keterangan pendidikan, surat Ijin Belajar dan Ijazah Sarjana, transkrip yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang bagi PNS yang diusulkan naik pangkat dari gol./ruang II/d ke III/a;
- Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir, yang terdiri dari atas unsur SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS dan Perilaku Kerja.
-
- Validasi Kenaikan Pangkat
Tombol kirim validator ini berfungsi untuk mengirim data usulan kenaikan pangkat yang sudah fix atau lengkap. Berikut langkah untuk mengirim validator. - Sebelum admin OPD mengirim ke validator, admin OPD terlebih dahulu periksa kelengkapan file dokumen yang diupload di tombol Lengkapi Dokumen. - Setelah di tombol lengkapi dokumen lengkap lalu klik tombol submit dan secara otomatis masuk di monitoring.
-
- Informasi Kenaikan Pangkat.
untuk menampilkan data PNS yang tidak memenuhi syarat/ revisi/ ditolak dan atau informasi posisi terkini data PNS yang diusulkan kenaikan pangkat. Menu ini digunakan untuk monitoring file dokumen yang diupload oleh admin OPD
-
- Cetak surat pengantar usulan kenaikan pangkat dari SKPD sesuai dengan data PNS yang diusulkan;
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Waktu Membuat Usulan Pangkat maksimal 7 hari kerja.
- BIAYA/TARIF
- Usulan Pangkat tidak dikenakan biaya (gratis).