Publish Selasa, 26 Juli 2022
- PERSYARATAN
- Persyaratan Cuti Online :
- Input data di aplikasi online
- Form Pengajuan Cuti Bagi Cuti Tahunan
- Surat Keterangan Dokter bagi cuti sakit dan cuti Melahirkan
- DEFINISI
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
3.1 Jenis Cuti
- Cuti Tahunan
- Cuti Besar
- Cuti Sakit
- Cuti Melahirkan
- Cuti Karena Alasan Penting
- Cuti Di Luar Tanggungan Negara
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
-
- Pengajuan Cuti Online
-
-
- Cuti Tahunan
4.1.1.1 Setiap pegawai yang akan mengajukan cuti dapat mengajukan cuti secara online dengan cara login ke website http://cuti.sidoarjokab.go.id/ dengan memasukkan username dengan NIP dan pswd ke NIP.
4.1.1.2 Kemudian memilih Tab Pengajuan, lalu pilih Cuti Tahunan.
Syarat Pengajuan Cuti Tahunan adalah sebagai berikut:
- PNS / CPNS sudah bekerja paling kurang 1 Tahun secara terus-menerus
- Hak atas cuti tahunan adalah 12 Hari Kerja / Tahun
- Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang I (satu) hari kerja
- Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja, kecuali untuk Cuti Tahunan yang ditangguhkan dapat diambil penuh.
- PNS/CPNS yang telah mengambil Cuti Besar ditahun yang sama, tidak diperbolehkan mengambil Cuti Tahunan
4.1.1.3 Lalu Kemudian klik Tab Isi Formulir, kemudian isi formulir dengan menginputkan dta seperti dibawah ini:
- Tanggal Mulai : Tgl Mulai Pengajuan Cuti
- Tanggal Akhir : Tgl Akhir Pengajuan Cuti
- Alasan : Alasan Cuti
- Keterangan : Keterangan Cuti
- Attachment Dokumen Pendukung : Upload Dokumen
4.1.1.3 Kemudian klik simpan.
-
-
- Cuti Besar
4.1.2.1 Setiap pegawai yang akan mengajukan cuti dapat mengajukan cuti secara online dengan cara login ke website http://cuti.sidoarjokab.go.id/ dengan memasukkan username dengan NIP dan pswd ke NIP.
4.1.2.2 Kemudian memilih Tab Pengajuan, lalu pilih Cuti Besar.
Syarat Pengajuan Cuti Tahunan adalah sebagai berikut:
- PNS / CPNS telah bekerja paling kurang 5 (lim tahun secara terus menerus
- Cuti Besar boleh diambil per 5 tahun, kecuali untuk alasan Cuti Haji yang pertama
- Lama cuti 90 hari (3 bulan) dan tidak boleh dipecah-pecah
- Jika sudah pernah mengambil Cuti Tahunan pada tahun yang sama, diperbolehkan mengambil Cuti Besar dengan mengurangi jatah Cuti Besar dengan lama cuti tahunan
4.1.2.3 Lalu Kemudian klik Tab Isi Formulir, kemudian isi formulir dengan menginputkan dta seperti dibawah ini:
- Tanggal Mulai : Tgl Mulai Pengajuan Cuti
- Tanggal Akhir : Tgl Akhir Pengajuan Cuti
- Alasan Cuti : Alasan Cuti
- Alasan Lain : Alasan Lain Cuti
- Keterangan : Keterangan Cuti
- Attachment Dokumen Pendukung : Upload Dokumen
4.1.2.3 Kemudian klik simpan.
-
-
- Cuti Sakit
4.1.3.1 Setiap pegawai yang akan mengajukan cuti dapat mengajukan cuti secara online dengan cara login ke website http://cuti.sidoarjokab.go.id/ dengan memasukkan username dengan NIP dan pswd ke NIP.
4.1.3.2 Kemudian memilih Tab Pengajuan, lalu pilih Cuti sakit.
Syarat Pengajuan Cuti Tahunan adalah sebagai berikut:
- Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit
- Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun
- Jika lebih dari 1 (satu) tahun, maka dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
- Jika masih belum sembuh dalam waktu yang sudah ditentukan, maka akan diuji kembali tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan akan diberhentikan dengan hormat
- Untuk cuti sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, harus melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Swasta/Pemerintah
- Untuk cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, harus melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Pemerintah
- Setiap PNS yg sakit sehari tidak perlu mengajukan cuti. Kalau sakitnya lebih dari sehari baru ambil cuti sakit
4.1.3.3 Lalu Kemudian klik Tab Isi Formulir, kemudian isi formulir dengan menginputkan data seperti dibawah ini:
-
-
-
-
- Tanggal Mulai : Tgl Mulai Pengajuan Cuti
- Tanggal Akhir : Tgl Akhir Pengajuan Cuti
- No. Surat Keterangan Dokter : No. Surat Keterangan Dokter
- Nama Dokter : Nama Dokter
- Tanggal Surat Keterangan Dokter: Tgl. Surat Keterangan Dokter
- Jenis Dokter : Jenis Dokter
- Tempat Tugas Dokter : Tempat Tugas Dokter
- Nama Penyakit : Nama Penyakit
- Keterangan : Keterangan Cuti
- Attachment Dokumen Pendukung : Upload Dokumen
4.1.3.3 Kemudian klik simpan.
-
-
- Cuti Melahirkan
4.1.4.1 Setiap pegawai yang akan mengajukan cuti dapat mengajukan cuti secara online dengan cara login ke website http://cuti.sidoarjokab.go.id/ dengan memasukkan username dengan NIP dan pswd ke NIP.
4.1.4.2 Kemudian memilih Tab Pengajuan, lalu pilih Cuti Melahirkan
Syarat Pengajuan Cuti Tahunan adalah sebagai berikut:
- PNS berhak atas Cuti Melahirkan untuk kelahiran anak pertama s/d anak ketiga pada saat menjadi PNS
- Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, dapat menggunakan Cuti Besar
- Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan tanpa memperhitungkan sebelum / sesudah melahirkan
- PNS wajib melaporkan data anak melalui aplikasi setelah proses kelahiran. Jika belum melaporkan data anak, maka surat cuti belum bisa diterbitkan
4.1.4.3 Lalu Kemudian klik Tab Isi Formulir, kemudian isi formulir dengan menginputkan data seperti dibawah ini:
-
-
-
-
- Tanggal Mulai : Tgl Mulai Pengajuan Cuti
-
-
-
-
- Tanggal Akhir : Tgl Akhir Pengajuan Cuti
-
-
-
-
- No. Surat Keterangan Dokter : No. Surat Keterangan Dokter
- Nama Dokter : Nama Dokter
- Tanggal Surat Keterangan Dokter: Tgl. Surat Keterangan Dokter
- Jenis Dokter : Jenis Dokter
- Tempat Tugas Dokter : Tempat Tugas Dokter
- Nama Penyakit : Nama Penyakit
- Keterangan : Keterangan Cuti
- Attachment Dokumen Pendukung : Upload Dokumen
4.1.4.3 Kemudian klik simpan.
-
-
- Cuti Alasan Penting
4.1.5.1 Setiap pegawai yang akan mengajukan cuti dapat mengajukan cuti secara online dengan cara login ke website http://cuti.sidoarjokab.go.id/ dengan memasukkan username dengan NIP dan pswd ke NIP.
4.1.5.2 Kemudian memilih Tab Pengajuan, lalu pilih Cuti Alasan Penting.
Syarat Pengajuan Cuti Tahunan adalah sebagai berikut:
- PNS berhak atas cuti karena alasan penting apabila ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia
- PNS berhak atas cuti karena alasan penting apabila melangsungkan perkawinan
- PNS wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai alasan cuti, sebagai bukti bahwa alasan tersebut benar
- Hak atas cuti alasan penting adalah 1 (satu) bulan, dan boleh dipecah-pecah
4.1.4.3 Lalu Kemudian klik Tab Isi Formulir, kemudian isi formulir dengan menginputkan data seperti dibawah ini:
- Tanggal Mulai : Tgl Mulai Pengajuan Cuti
- Tanggal Akhir : Tgl Akhir Pengajuan Cuti
- Alasan : Alasan Cuti
- Keterangan : Keterangan Cuti
- Attachment Dokumen Pendukung : Upload Dokumen
4.1.4.3 Kemudian klik simpan.
-
-
- Cuti CLTN
4.1.4.1 Setiap pegawai yang akan mengajukan cuti dapat mengajukan cuti secara online dengan cara login ke website http://cuti.sidoarjokab.go.id/ dengan memasukkan username dengan NIP dan pswd ke NIP.
4.1.4.2 Kemudian memilih Tab Pengajuan, lalu pilih Cuti CLTN.
4.1.4.3 Lalu Kemudian klik Tab Isi Formulir, kemudian isi formulir dengan menginputkan data seperti dibawah ini:
- Tanggal Mulai : Tgl Mulai Pengajuan Cuti
- Tanggal Akhir : Tgl Akhir Pengajuan Cuti
- Alasan : Alasan Cuti
- Keterangan : Keterangan Cuti
- Attachment Dokumen Pendukung : Upload Dokumen
4.1.4.3 Kemudian klik simpan.
-
- Verifikasi Cuti Online
-
-
- Setelah pengajuan cuti online dari pegawai, maka akan masuk ke atasan langsung agar atasan langsung memverifikasi cuti. Di izinkan atau tidak cutinya.
- Setelah atasan langsung memverifikasi maka akan masuk pengajuan ke admin cuti online OPD, yang biasanya dipegang oleh Suba Bagian Umum dan Kepegawaian
- Setelah admin OPD memverifikais cuti, maka pengajuan cuti akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidorajo.
- Jika sudah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidorajo, maka surat cuti sudah keluar dan dapat dicetak oleh pegawai yang mengajukan.
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Waktu Membuat Cuti maksimal 7 hari kerja.
- BIAYA/TARIF
- Cuti tidak dikenakan biaya (gratis).