50639
Publish Rabu, 27 Juli 2022
Dibaca 232 kali
Persyaratan secara umum adalah pemohon wajib membawa surat keterangan bersih diri yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kepala Desa/Kelurahan.
Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) merupakan surat keterangan yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan atau nama-nama yang tersebut dalam daftar berkelakuan baik, tidak terlibat G-30S PKI atau organisasi terlarang lainnya dan tidak pernah tersangkut perkara Pidana dan atau Perdata.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
Bagikan :
BERITA POPULER
MANASIK HAJI ANAK HIMPAUDI KECAMATAN SIDOARJO
Sabtu, 28 September 2024
pelantikan PJ. Kepala Desa Blurukidul, Kecamatan Sidoarjo
Selasa, 12 November 2024
APEL SIAGA PERSIAPAN PEMILU 2024.
Selasa, 13 Februari 2024
Kegiatan Safari Ramadhan di Kelurahan Lemahputro - Kecamatan Sidoarjo
Kamis, 13 April 2023
BERITA TERKINI
Kerja Bakti Pembersihan aliran Sungai pada jumat lalu dilaksanakan di Desa Sumput.
Jumat, 10 Januari 2025
kunjungan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025
INFORMASI
Selasa, 31 Desember 2024