24661
Publish Rabu, 27 Juli 2022
Dibaca 63 kali
Persyaratan secara umum adalah pemohon wajib membawa surat keterangan bersih diri yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kepala Desa/Kelurahan.
Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) merupakan surat keterangan yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan atau nama-nama yang tersebut dalam daftar berkelakuan baik, tidak terlibat G-30S PKI atau organisasi terlarang lainnya dan tidak pernah tersangkut perkara Pidana dan atau Perdata.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
Bagikan :
BERITA POPULER
Penilaian ASMAN Telang Sewidak Berseri Desa Suko Kecamatan Sidoarjo
Selasa, 06 September 2022
Pelatihan Membuat Tas di Desa Kemiri - Kecamatan Sidoarjo
Senin, 05 September 2022
ZIARAH KUBUR MAKAM SESEPUH KECAMATAN SIDOARJO
Selasa, 30 Januari 2024
BERITA TERKINI
Maulid Nabi Muhammad 12 Rabiul Awal 1446 H
Senin, 16 September 2024
LAPORAN TINDAK LANJUT PENGADUAN
Jumat, 13 September 2024
Coffee Morning HANKAMTIBMAS dengan tema Sosialisasi PILKADA DAMAI TAHUN 2024
Kamis, 12 September 2024
KUNJUNGAN PLT. BUPATI SIDOARJO
Senin, 09 September 2024