38184
Publish Rabu, 27 Juli 2022
Dibaca 145 kali
Persyaratan secara umum adalah pemohon wajib membawa surat keterangan bersih diri yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kepala Desa/Kelurahan.
Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) merupakan surat keterangan yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan atau nama-nama yang tersebut dalam daftar berkelakuan baik, tidak terlibat G-30S PKI atau organisasi terlarang lainnya dan tidak pernah tersangkut perkara Pidana dan atau Perdata.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
Bagikan :
BERITA POPULER
Penyemprotan disinfektan serentak seluruh Sidoarjo
Senin, 11 Mei 2020
Penyusunan RPJMD Desa Sumput - Kecamatan Sidoarjo , Tanggal 5 Agustus 2022
Senin, 08 Agustus 2022
Kegiatan Kelompok Tani Fastaman Kel. Lemahputro - Kec. Sidoarjo
Selasa, 07 Februari 2023
JEMARI goes to Kelurahan Lemahputro
Jumat, 28 Juli 2023
BERITA TERKINI
Apel Siaga PILKADA 2024
Jumat, 22 November 2024
pelantikan PJ. Kepala Desa Blurukidul, Kecamatan Sidoarjo
Selasa, 12 November 2024