38184

HARI INI 252
BULAN INI 38184
TAHUN INI 4578

BERSIH DIRI

Publish Rabu, 27 Juli 2022

Dibaca 145 kali

  1. PERSYARATAN

      Persyaratan secara umum adalah pemohon wajib membawa surat keterangan bersih diri yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kepala Desa/Kelurahan.

  1. DEFINISI

      Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) merupakan surat keterangan yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan atau nama-nama yang tersebut dalam daftar berkelakuan baik, tidak terlibat G-30S PKI atau organisasi terlarang lainnya dan tidak pernah tersangkut perkara Pidana dan atau Perdata.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

    1. Penerimaan  Berkas Permohonan
      1. Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
      2. Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada.
      3. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan meregister permohonan kemudian  menyerahkan pada petugas pengolah data.
    1. Penandatanganan Berkas Permohonan
      1. Petugas pengolah data melakukan proses verifikasi dan validasi data penduduk pada sistem SIAK.
      2. Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali, jika data sesuai dengan berkas yang dilampirkan maka berkas akan diajukan untuk penandatanganan.
      3. Setelah ditandatangani akan diserahkan kembali ke petugas loket pelayanan.
    1. Penyerahan Berkas Kepada Pemohon
      1. Petugas loket pelayanan menerima berkas yang telah ditanda tangani dan memeriksa kembali kelengkapan sebelum di serahkan kepada pemohon.
      2. Setelah lengkap berkas akan diserahakan kepada pemohon.
  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
    1. Waktu penyelesaian surat keterangan bersih diri maksimal 1 hari.
  2. BIAYA/TARIF
    1. Surat keterangan bersih diri tidak dikenakan biaya (gratis).

Bagikan :

Loading...