24609
Publish Rabu, 27 Juli 2022
Dibaca 27 kali
Persyaratan secara umum adalah pemohon wajib membawa dokumen asli beserta copy hitam putih.
Identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berisi informasi penting seperti N.I.K, nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan golongan darah.
Legalisir di kecamatan Sidoarjo meliputi :
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Bagikan :
BERITA POPULER
Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke 163
Senin, 31 Januari 2022
Penilaian ASMAN Telang Sewidak Berseri Desa Suko Kecamatan Sidoarjo
Selasa, 06 September 2022
Pelatihan Membuat Tas di Desa Kemiri - Kecamatan Sidoarjo
Senin, 05 September 2022
BERITA TERKINI
Maulid Nabi Muhammad 12 Rabiul Awal 1446 H
Senin, 16 September 2024
LAPORAN TINDAK LANJUT PENGADUAN
Jumat, 13 September 2024
Coffee Morning HANKAMTIBMAS dengan tema Sosialisasi PILKADA DAMAI TAHUN 2024
Kamis, 12 September 2024
KUNJUNGAN PLT. BUPATI SIDOARJO
Senin, 09 September 2024