50627
Publish Rabu, 27 Juli 2022
Dibaca 134 kali
Persyaratan secara umum adalah pemohon wajib membawa dokumen asli beserta copy hitam putih.
Identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berisi informasi penting seperti N.I.K, nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan golongan darah.
Legalisir di kecamatan Sidoarjo meliputi :
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Bagikan :
BERITA POPULER
Senam
Jumat, 09 Agustus 2024
MANASIK HAJI ANAK HIMPAUDI KECAMATAN SIDOARJO
Sabtu, 28 September 2024
pelantikan PJ. Kepala Desa Blurukidul, Kecamatan Sidoarjo
Selasa, 12 November 2024
APEL SIAGA PERSIAPAN PEMILU 2024.
Selasa, 13 Februari 2024
BERITA TERKINI
Kerja Bakti Pembersihan aliran Sungai pada jumat lalu dilaksanakan di Desa Sumput.
Jumat, 10 Januari 2025
kunjungan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025
INFORMASI
Selasa, 31 Desember 2024