38185

HARI INI 253
BULAN INI 38185
TAHUN INI 4579

Legalisir

Publish Rabu, 27 Juli 2022

Dibaca 82 kali

  1. PERSYARATAN

      Persyaratan secara umum adalah pemohon wajib membawa dokumen asli beserta copy hitam putih.

  1. DEFINISI

Identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berisi informasi penting seperti N.I.K, nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan golongan darah.

      Legalisir di kecamatan Sidoarjo meliputi :

  1. Legalisir Kartu Keluarga bagi WNI
  2. Legalisir KTP bagi WNI
  3. Legalisir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) beserta Kuitansi Pembayaran
  1. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
    1. Penerimaan  Berkas Permohonan
      1. Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
      2. Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada.
      3. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan meregister permohonan kemudian  menyerahkan pada petugas pengolah data.
    1. Pengecekan Data
      1. Petugas pengolah data melakukan proses verifikasi dan validasi data penduduk pada sistem SIAK.
      2. Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali apakah data yng tertera sesuai dengan dokumen yang dilegalisirkan. Apabila telah benar, maka dokumen diteruskan ke Pimpanan untuk dilakukan penada tanganan.
      3. Setelah ditanda tangani, dokumen selanjutnya akan di stempel sesuai dengan nama pejabat yang bertanda tangan.
      4. Apabila telah selesai, maka dokumen asli beserta legalisisr diserahkan kepada petugas loket pelayanan untuk diserahkan kepada pemohon.

    JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

    1. Waktu penyelesaian Legalisir maksimal 1 hari.
  1. BIAYA/TARIF
    1. Legalisir tidak dikenakan biaya (gratis).

Bagikan :

Loading...