38184
Publish Kamis, 28 Juli 2022
Dibaca 69 kali
Persyaratan secara umum adalah pemohon dengan umur 0 (nol) sampai 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari, dan tidak berstatus kependudukan ganda.
Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berisi informasi penting seperti N.I.K, nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan golongan darah, nama orang tua dan nomor Kartu Keluarga.
Penerbitan KIA di Kecamatan Sidoarjo meliputi :
Bagikan :
BERITA POPULER
Penyemprotan disinfektan serentak seluruh Sidoarjo
Senin, 11 Mei 2020
Penyusunan RPJMD Desa Sumput - Kecamatan Sidoarjo , Tanggal 5 Agustus 2022
Senin, 08 Agustus 2022
Kegiatan Kelompok Tani Fastaman Kel. Lemahputro - Kec. Sidoarjo
Selasa, 07 Februari 2023
JEMARI goes to Kelurahan Lemahputro
Jumat, 28 Juli 2023
BERITA TERKINI
Apel Siaga PILKADA 2024
Jumat, 22 November 2024
pelantikan PJ. Kepala Desa Blurukidul, Kecamatan Sidoarjo
Selasa, 12 November 2024