24650
Publish Kamis, 28 Juli 2022
Dibaca 32 kali
Persyaratan secara umum adalah pemohon dengan umur 0 (nol) sampai 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari, dan tidak berstatus kependudukan ganda.
Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berisi informasi penting seperti N.I.K, nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan golongan darah, nama orang tua dan nomor Kartu Keluarga.
Penerbitan KIA di Kecamatan Sidoarjo meliputi :
Bagikan :
BERITA POPULER
Penilaian ASMAN Telang Sewidak Berseri Desa Suko Kecamatan Sidoarjo
Selasa, 06 September 2022
Pelatihan Membuat Tas di Desa Kemiri - Kecamatan Sidoarjo
Senin, 05 September 2022
ZIARAH KUBUR MAKAM SESEPUH KECAMATAN SIDOARJO
Selasa, 30 Januari 2024
BERITA TERKINI
Maulid Nabi Muhammad 12 Rabiul Awal 1446 H
Senin, 16 September 2024
LAPORAN TINDAK LANJUT PENGADUAN
Jumat, 13 September 2024
Coffee Morning HANKAMTIBMAS dengan tema Sosialisasi PILKADA DAMAI TAHUN 2024
Kamis, 12 September 2024
KUNJUNGAN PLT. BUPATI SIDOARJO
Senin, 09 September 2024