38184

HARI INI 252
BULAN INI 38184
TAHUN INI 4578

PENCETAKAN KIA

Publish Kamis, 28 Juli 2022

Dibaca 69 kali

     

  1. PERSYARATAN

Persyaratan secara umum adalah pemohon dengan umur 0 (nol) sampai 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari, dan tidak berstatus kependudukan ganda.

  1. DEFINISI

Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berisi informasi penting seperti N.I.K, nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan golongan darah, nama orang tua dan nomor Kartu Keluarga.

      Penerbitan KIA di Kecamatan Sidoarjo meliputi :

  1. KIA baru bagi WNI
  2. KIA karena hilang atau rusak bagi WNI
  3. KIA karena pindah datang bagi WNI
  4. KIA karena perpanjangan bagi WNI
  5. KIA karena perubahan data bagi WNI

 

  1. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

    1. Penerimaan  Berkas Permohonan

 

      1. Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
      2. Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada.
      3. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan meregister permohonan kemudian  menyerahkan pada petugas pengolah data.

 

 

    1. Penerbitan dan Penyerahan KIA

 

      1. Petugas pengolah data melakukan proses verifikasi dan validasi data penduduk pada sistem SIAK.
      2. Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila telah benar, maka dilakukan pencetakan KIA.
      3. Setelah tercetak, KIA diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon.
      4. Apabila telah benar, maka KIA diserahkan kepada pemohon sambil dilakukan penarikan KIA lama / KIA rusak / Surat Kehilangan Kepolisian.

    

 

  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

 

    1. Waktu penyelesaian Pencetakan KIA maksimal 1 hari. Tergantung dengan ketersediaan Blanko.

 

 

  1. BIAYA/TARIF

 

    1. Pencetakan KIA tidak dikenakan biaya (gratis).

Bagikan :

Loading...