50639
Publish Kamis, 28 Juli 2022
Dibaca 116 kali
Persyaratan secara umum adalah pemohon dengan umur 0 (nol) sampai 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari, dan tidak berstatus kependudukan ganda.
Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berisi informasi penting seperti N.I.K, nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan golongan darah, nama orang tua dan nomor Kartu Keluarga.
Penerbitan KIA di Kecamatan Sidoarjo meliputi :
Bagikan :
BERITA POPULER
MANASIK HAJI ANAK HIMPAUDI KECAMATAN SIDOARJO
Sabtu, 28 September 2024
pelantikan PJ. Kepala Desa Blurukidul, Kecamatan Sidoarjo
Selasa, 12 November 2024
APEL SIAGA PERSIAPAN PEMILU 2024.
Selasa, 13 Februari 2024
Kegiatan Safari Ramadhan di Kelurahan Lemahputro - Kecamatan Sidoarjo
Kamis, 13 April 2023
BERITA TERKINI
Kerja Bakti Pembersihan aliran Sungai pada jumat lalu dilaksanakan di Desa Sumput.
Jumat, 10 Januari 2025
kunjungan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025
INFORMASI
Selasa, 31 Desember 2024