38184

HARI INI 252
BULAN INI 38184
TAHUN INI 4578

Pencairan Dana Lewat Sppb Online (GU)

Publish Kamis, 28 Juli 2022

Dibaca 63 kali

  1. PERSYARATAN
    1. Nota;
    2. Kuitansi;
    3. Bukti pembayaran pajak yang sudah divalidasi oleh bank/kantor pos;
    4. Laporan kegiatan dan undangan;
    5. Daftar hadir untuk konsumsi atau daftar penerima barang (jika sifatnya dibagikan misal: atribut, seragam dll);
    6. Serta kelengkapan administrasi keuangan.

 

  1. DEFINISI

3.1                PPB adalah Pencairan Pemindahbukuan;

3.2                PPTK adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;

3.4      PPK adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan.

 

  1. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

    1. Staf memberikan SPJ dan/atau nota kepada admin;
    2. Admin menginput alokasi PPB pada website SIKSDA;
    3. PTU melakukan verifikasi dan validasi pada alokasi PPB;
    4. Admin menginput PPB yang telah diverifikasi dan validasi;
    5. PPTK melakukan verifikasi dan validasi pada PPB;
    6. PPK melakukan verifikasi dan validasi pada PPB;
    7. PTU melakukan pencairan PPB.

 

  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
    1. Waktu penyelesaian pencairan dana lewat SPPB Online maksimal 1 hari kerja.

 

 

  1. BIAYA/TARIF
    1. Tidak dikenakan biaya (gratis).

 

  1. PRODUK PELAYANAN
    1. Output dari kegiatan ini adalah Bukti Transfer Dana dari bank Jatim.

Bagikan :

Loading...