50640
Publish Kamis, 28 Juli 2022
Dibaca 243 kali
3.1 SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk permintaan pembayaran langsung dari RKUD kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
3.2 SPM-LS adalah dokumen yang digunakan atau diterbitkan oleh Pengguna Anggaran untuk menerbitkan SP2D atas beban pengeluaran DPA SKPD. Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung kepada pihak ketiga.
4.1 Bendahara gaji menyiapkan kelengkapan dokumen yang akan digunakan untuk pencairan gaji.
4.2 PTU menginput SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) belanja yang akan dicairkan melalui website SIKSDA. Setelah SPP-LS dibuat selanjutnya diverifikasi.
4.3 SPP-LS yang telah diverifikasi PTU menjadi SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung) PPK memverifikasi SPM-LS yang telah dibuat oleh PTU
4.4 PA memverifikasi SPM yang dokumennya telah lengkap dan sah. SPM otomatis diterima oleh Bidang Perbendaharaan BPKAD.
Bagikan :
BERITA POPULER
MANASIK HAJI ANAK HIMPAUDI KECAMATAN SIDOARJO
Sabtu, 28 September 2024
pelantikan PJ. Kepala Desa Blurukidul, Kecamatan Sidoarjo
Selasa, 12 November 2024
APEL SIAGA PERSIAPAN PEMILU 2024.
Selasa, 13 Februari 2024
Kegiatan Safari Ramadhan di Kelurahan Lemahputro - Kecamatan Sidoarjo
Kamis, 13 April 2023
BERITA TERKINI
Kerja Bakti Pembersihan aliran Sungai pada jumat lalu dilaksanakan di Desa Sumput.
Jumat, 10 Januari 2025
kunjungan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025
INFORMASI
Selasa, 31 Desember 2024