38185
Publish Kamis, 28 Juli 2022
Dibaca 123 kali
3.1 SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk permintaan pembayaran langsung dari RKUD kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
3.2 SPM-LS adalah dokumen yang digunakan atau diterbitkan oleh Pengguna Anggaran untuk menerbitkan SP2D atas beban pengeluaran DPA SKPD. Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung kepada pihak ketiga.
4.1 Bendahara gaji menyiapkan kelengkapan dokumen yang akan digunakan untuk pencairan gaji.
4.2 PTU menginput SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) belanja yang akan dicairkan melalui website SIKSDA. Setelah SPP-LS dibuat selanjutnya diverifikasi.
4.3 SPP-LS yang telah diverifikasi PTU menjadi SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung) PPK memverifikasi SPM-LS yang telah dibuat oleh PTU
4.4 PA memverifikasi SPM yang dokumennya telah lengkap dan sah. SPM otomatis diterima oleh Bidang Perbendaharaan BPKAD.
Bagikan :
BERITA POPULER
Penyemprotan disinfektan serentak seluruh Sidoarjo
Senin, 11 Mei 2020
Penyusunan RPJMD Desa Sumput - Kecamatan Sidoarjo , Tanggal 5 Agustus 2022
Senin, 08 Agustus 2022
Kegiatan Kelompok Tani Fastaman Kel. Lemahputro - Kec. Sidoarjo
Selasa, 07 Februari 2023
JEMARI goes to Kelurahan Lemahputro
Jumat, 28 Juli 2023
BERITA TERKINI
Apel Siaga PILKADA 2024
Jumat, 22 November 2024
pelantikan PJ. Kepala Desa Blurukidul, Kecamatan Sidoarjo
Selasa, 12 November 2024