24666
Publish Kamis, 28 Juli 2022
Dibaca 43 kali
3.1 SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk permintaan pembayaran langsung dari RKUD kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
3.2 SPM-LS adalah dokumen yang digunakan atau diterbitkan oleh Pengguna Anggaran untuk menerbitkan SP2D atas beban pengeluaran DPA SKPD. Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung kepada pihak ketiga.
4.1 Bendahara gaji menyiapkan kelengkapan dokumen yang akan digunakan untuk pencairan gaji.
4.2 PTU menginput SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) belanja yang akan dicairkan melalui website SIKSDA. Setelah SPP-LS dibuat selanjutnya diverifikasi.
4.3 SPP-LS yang telah diverifikasi PTU menjadi SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung) PPK memverifikasi SPM-LS yang telah dibuat oleh PTU
4.4 PA memverifikasi SPM yang dokumennya telah lengkap dan sah. SPM otomatis diterima oleh Bidang Perbendaharaan BPKAD.
Bagikan :
BERITA POPULER
Penilaian ASMAN Telang Sewidak Berseri Desa Suko Kecamatan Sidoarjo
Selasa, 06 September 2022
Pelatihan Membuat Tas di Desa Kemiri - Kecamatan Sidoarjo
Senin, 05 September 2022
ZIARAH KUBUR MAKAM SESEPUH KECAMATAN SIDOARJO
Selasa, 30 Januari 2024
BERITA TERKINI
Maulid Nabi Muhammad 12 Rabiul Awal 1446 H
Senin, 16 September 2024
LAPORAN TINDAK LANJUT PENGADUAN
Jumat, 13 September 2024
Coffee Morning HANKAMTIBMAS dengan tema Sosialisasi PILKADA DAMAI TAHUN 2024
Kamis, 12 September 2024
KUNJUNGAN PLT. BUPATI SIDOARJO
Senin, 09 September 2024