38185

HARI INI 253
BULAN INI 38185
TAHUN INI 4579

EVALUASI RAPERDES APBDES

Publish Kamis, 28 Juli 2022

Dibaca 475 kali

  1. PERSYARATAN
    1. Persyaratan Proses Evaluasi APBDES :
      1. Pemerintah Desa menyampaikan Raperdes APBDES kepada Camat;
      2. Pemerintah Desa menyampaikan Bertita Acara Persetujuan Bersama Raperdes APBDES;
      3. Pemerintah Desa menyampaikan Daftar Usulan Kegiatan berdasarkan hasil input melalui Aplikasi Siskeudes;
      4. Pemerintah Desa menyampaikan Surat Pengantar dari Desa;

 

  1. DEFINISI
    1. APBDES adalah rencana keuangan tahunan yang terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember;
    2. Evaluasi APBDES dilaksanakan oleh Camat berdasarkan pelimpahan kewenangan Bupati Kepada Camat;
  1. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

    1. Penyusunan Raperdes APBDES

 

      1. Pemerintah Desa melaksanakan penyusunan program kegiatan berdasarkan dokumen RKPDES dengan memperhatikan Anggaran Pagu Definitif;
      2. Pemerintah Desa dapat memperhatikan prioritas penggunaan Dana Desa serta kesesuaian dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDES;
      3. Pemerintah Desa melakukan input usulan program dan kegiatan pada aplikasi Siskeudes.
    1. Pembahasan dan Persetujuan Bersama Raperdes APBDES dengan BPD

 

      1. Pemerintah Desa melaksanakan Musdes dengan agenda pembahasan Raperdes APBDES bersama BPD dan Lembaga Desa;
      2. Pemerintah Desa melakukan pemaparan terhadap usulan kegiatan yang telah diinput dalam aplikasi Siskeudes
      3. Hasil pembahasan dimaksud dituangkan dalam berita acara Musyawarah Desa;
      4. Pemerintah Desa merumuskan Kesepakatan Bersama Raperdes APBDES yang ditandatangani oleh Ketua BPD.

 

    1. Perbaikan Raperdes APBDES berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan dengan BPD
      1. Pemerintah Desa menindaklanjuti Hasil Musyawarah Desa dengan melakukan perbaikan Raperdes APBDES
      2. Pemerintah Desa menyampaikan Raprdes APBDES kepada Camat untuk dilakukan Evaluasi
    2. Pengiriman Raperdes APBDES untuk di evaluasi
      1. Pemerintah Desa menyampaikan Raperdes APBDES disertai surat pengantar kepada Camat.
      2. Proses Evaluasi APBDES dilaksanakan oleh Camat Sidoarjo;

 

    1. Evaluasi Raperdes APBDES
      1. Pemerintah Desa menghadiri undangan Camat Sidoarjo dalam agenda penyampaian daftar usulan program, kegiatan, dan Raperdes APBDES;
      2. Camat Sidoarjo melakukan evaluasi dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Desa paling lama 20 hari sejak Raperdes diterima oleh Camat Sidoarjo;

 

    1. Penyampaian Hasil Evaluasi Raperdes APBDES
      1. Camat Sidoarjo menyampaikan hasil Evaluasi Raperdes APBDES melalui Surat Keputusan Camat tentang Evaluasi APBDES;
      2. Pemerintah Desa untuk dapat memperhatikan komposisi belanja APBDES yang disampaikan melalui Surat Keputusan Camat.

 

    1. Melaksanakan Perbaikan berdasarkan hasil Evaluasi
      1. Pemerintah Desa melaksanakan perbaikan Raperdes APBDES berdasarkan hasil evaluasi Camat maksimal 7 hari sejak diterimanya hasil evaluasi;
      2. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Camat membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Camat;
      3. Pembatalan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya;
      4. Dalam hal Pembatalan sebagaimana dimaksud bahwa Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa;
      5. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.

 

    1. Menetapkan Perdes APBDES
      1. Pemerintah Desa bersama BPD melaksanakan Musyawarah Penetapan Perdes APBDES;
      2. Penetapan Perdes APBDES dilengkapi dengan Keputusan BPD tentang kesepakatan bersama Perdes APBDES serta Berita Acara Kesepakatan bersama;

 

    1. Menyampaikan Perdes APBDES kepada Camat
      1. Pemerintah Desa menyampaikan Perdes APBDES disertai surat pengantar kepada Camat;
      2. Camat menyampaikan Perdes APBDES kepada Bupati.

 

 

 

  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
    1. Waktu penyelesaian Evaluasi APBDESmaksimal 20 hari kerja.

 

 

  1. BIAYA/TARIF
    1. Tidak dikenakan biaya (gratis).

 

  1. PRODUK PELAYANAN
    1. Surat Keputusan Camat tentang Evaluasi Raperdes APBDES

Bagikan :

Loading...