51479
Yuk Intip Layanan Apa Saja Yang Ada di Kecamatan Sidoarjo....
PENERBITAN SURAT PINDAH KELUAR PERSYARATAN Formulir F-1.08 (Formulir Permohonan Pindah Keluarga) yang sudah ditandatangi Kepala/Sektertaris Desa/Kelurahan Biodata Penduduk WNI yang sudah ditanda tangani Kepala/SektertarisDesa/Kelurahan Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Fotocopy Ijazah SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Penerimaan Berkas Permohonan Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan menyerahkan pada petugas pemroses data. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Petugas pemroses data melakukan input data berdasarkan permohonan yang diajukan. Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila telah benar, maka dilakukan pencetakan draft Surat Keterangan Pindah. Setelah tercetak, draft Surat Keterangan Pindah diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon. Apabila telah benar, maka draft Surat Keterangan Pindah diajukan kepada Kasubag Pelayanan Umum pemeriksaan kembali dalam bentuk pemberian paraf. Surat Keterangan Pindah yang telah diparaf oleh Kasubag Pelayanan Umum diajukan kepada Camat untuk disetujui/ditandatangani oleh Camat. Apabila Camat tidak di tempat, maka penandatanganan bisa diwakili oleh Sekretaris Camat Penyerahan Surat Keterangan Pindah Setelah Surat Keterangan Pindah disahkan oleh Sekretaris Camat atau Camat, Staf Pelayanan Umum mencatat nomor dan tanggal surat di Buku Register. Staf Pelayanan Umum kemudian menggandakan surat tersebut sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai arsip untuk disimpan oleh Seksi Pelayanan Umum. Surat Keterangan Domisili Usaha asli diserahkan kepada pemohon. Bukti penyerahan surat ditandai dengan meminta tanda tangan pemohon pada Buku Register. BIAYA GRATIS WAKTU PENGADUAN Nomor Telepon : 031-8945011
Selasa, 13 April 2021 90PENERBITAN KARTU PENCARI KERJA PERSYARATAN Scan ijazah SD s.d Terakhir, Ada nilai DANEM untuk Lulusan SD, SMP, SMA/SMK, dan nilai IPK untuk Perguruan Tinggi Scan KTP yang berlaku 1 lembar Fotokopi KSK Pas photo 3 x 4 @ 2 lembar (berwarna) Scan piagam-piagam khusus atau pelatihan (kalau ada) SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Silahkan melakukan pengajuan melalui aplikasi SIPRAJA yang dapat di unduh melalui playstore atau dapat di akses melalui web dengan alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id/ BIAYA GRATIS WAKTU PENGADUAN Nomor Telepon : 031-8945011
Selasa, 13 April 2021 210PENERBITAN IJIN PERKAWINAN PERSYARATAN Membawa berkas permohonan surat Pencatatan perkawinan yang ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Membawa Kartu keluarga (KK) Asli Membawa KTP asli SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Penerimaan Berkas Permohonan Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan menyerahkan pada pengolah data untuk diproses. Penerbitan Ijin Perkawinan Petugas pengolah data mengumumkan perkawinan di papan pengumunan selama 7 (tujuah) hari. Petugas pengolah data menerbitkan surat pengantar untuk kepala dispendukcapil Petugas pemroses data menerima berkas dari pengolah data untuk kemudian diparaf oleh kasubag pelayanan umum Setelah diparaf oleh kasubag pelayanan umum, petugas pemroses data akan meneruskan pada camat untuk ditandatangani Penyerahan Ijin Perkawinan Setelah disahkan oleh Camat, Staf Pelayanan Umum mencatat nomor dan tanggal surat di Buku Register. Staf Pelayanan Umum kemudian menggandakan surat tersebut sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai arsip untuk disimpan oleh Seksi Pelayanan Umum. Ijin Perkawinan asli diserahkan kepada pemohon. BIAYA GRATIS WAKTU PENGADUAN Nomor Telepon : 031-8945011
Selasa, 13 April 2021 160PENGESAHAN SURAT KETERANGAN WARIS PERSYARATAN Membawa fotocopy KTP para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya. Membawa fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya. Membawa fotocopy surat kematian dari Desa / RS / Dokter / Puskesmas. Membawa fotocopy bukti kepemilikan obyek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya. Surat pernyataan para ahli waris. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan; Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon; Pengesahan Surat Keterangan Waris oleh petugas di kecamatan; Dokumen Surat Keterangan Waris jadi untuk diserahkan kepada pemohon; BIAYA GRATIS WAKTU PENGADUAN Nomor Telepon : 031-8945011
Selasa, 13 April 2021 187SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) PERSYARATAN surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa; KTP / KK 1 lembar; Surat Rujukan dari Dokter Puskesmas; Apabila pasien telah menjalani rawat inap, maka cukup melampirkan keterangan rawat inap dari rumah sakit. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Silahkan melakukan pengajuan melalui aplikasi SIPRAJA yang dapat di unduh melalui playstore atau dapat di akses melalui web dengan alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id/ BIAYA GRATIS WAKTU PENGADUAN Nomor Telepon : 031-8945011
Selasa, 13 April 2021 150PENCETAKAN KIA PERSYARATAN Persyaratan secara umum adalah pemohon dengan umur 0 (nol) sampai 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari, dan tidak berstatus kependudukan ganda. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Penerimaan Berkas Permohonan Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan meregister permohonan kemudian menyerahkan pada petugas pengolah data. Penerbitan dan Penyerahan KIA Petugas pengolah data melakukan proses verifikasi dan validasi data penduduk pada sistem SIAK. Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila telah benar, maka dilakukan pencetakan KIA. Setelah tercetak, KIA diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon. Apabila telah benar, maka KIA diserahkan kepada pemohon sambil dilakukan penarikan KIA lama / KIA rusak / Surat Kehilangan Kepolisian. BIAYA GRATIS WAKTU PENGADUAN Nomor Telepon : 031-8945011
Selasa, 13 April 2021 105