38186

HARI INI 254
BULAN INI 38186
TAHUN INI 4580

IZIN PERKAWINAN

Publish Selasa, 13 April 2021

Dibaca 123 kali

  1. PENERBITAN IJIN PERKAWINAN

 

  • PERSYARATAN
    1. Membawa berkas permohonan surat Pencatatan perkawinan yang ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 
    2. Membawa Kartu keluarga (KK) Asli
    3. Membawa KTP asli

 

  • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Penerimaan  Berkas Permohonan
    1. Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
    2. Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada.
    3. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan menyerahkan pada pengolah data untuk diproses.

 

  1. Penerbitan Ijin Perkawinan 
    1. Petugas pengolah data mengumumkan perkawinan di papan pengumunan selama 7 (tujuah) hari.
    2. Petugas pengolah data menerbitkan surat pengantar untuk kepala dispendukcapil
    3. Petugas pemroses data menerima berkas dari pengolah data untuk kemudian diparaf oleh kasubag pelayanan umum
    4. Setelah diparaf oleh kasubag pelayanan umum, petugas pemroses data akan meneruskan pada camat untuk ditandatangani

 

  1. Penyerahan Ijin Perkawinan 
    1. Setelah disahkan oleh Camat, Staf Pelayanan Umum mencatat nomor dan tanggal surat di Buku Register.
    2. Staf Pelayanan Umum kemudian menggandakan surat tersebut sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai arsip untuk disimpan oleh Seksi Pelayanan Umum.
    3. Ijin Perkawinan asli diserahkan kepada pemohon. 

 

  • BIAYA

GRATIS

  • WAKTU
  • PENGADUAN

Nomor Telepon : 031-8945011

Bagikan :

Loading...