49894
Yuk Intip Layanan Apa Saja Yang Ada di Kecamatan Sidoarjo....
PERSYARATAN Setiap pelanggaran terhadap penegakan hukum protokol kesehatan akan dikenakan Sanksi Denda Administratif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Di Kabupaten Sidoarjo Serta Dilakukan Proses Persidangan. Data Pelanggar Protokol Kesehatan sebagaimana yang belum mengikuti Sidang dan telah diputus Sepihak (Verstek) Oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk melakukan pembayaran Denda Administratif dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran denda di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Adapun data barang bukti pelanggar terhadap penegakan hukum protokol kesehatan adalah : KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) DEFINISI sebagai landasan hukum untuk melakukan penegakan hukum yang melanggar tertib kesehatan khususnya Pelaksanaan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bogor yang bersifat preventif dan represif non yustisial; sebagai jaminan dalam penegakan hukum dan peningkatan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat di Kota Bogor untuk melaksanakan penerapan sanksi administrasi tanpa diskriminatif; memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam upaya mewujudkan ketentraman dan kemanfaatan kebijakan tertib kesehatan dalam penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) melalui Penerapan protokol kesehatan di Kota Bogor; sebagai landasan dalam melakukan koordinasi, kerja sama dan komunikasi dalam penyamakan persepsi penindakan; dan upaya mewujudkan pengendalian dalam pelaksanaan pemberian sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Penerimaan Berkas sisa vistek/putusan tanpa dihadiri pelanggar protokol kesehatan yang belum menyelesaikan denda maupun biaya perkara. Adapun data barang bukti pelanggar terhadap penegakan hukum protokol kesehatan berupa : KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) Mensosialisasikan dan mendorong warga untuk mengambil KTP, SIM atauSTNK sebagai barang bukti dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran denda di Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui No. Rekening 0261024993 Bank Jatim sebesar nilai Putusan. Menyampaikan hasil penyelesaian dari pembayaran denda Serta pengambilan barang bukti terhadap pelanggar protokol kesehatan. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Menyerahkan barang bukti KTP, SIM dan STNK setelah melakukan penyelesaian pembayaran denda di Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui No. Rekening 0261024993 di Bank Jatim sebesar nilai Putusan. BIAYA/TARIF Pembayaran denda di Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui No. Rekening 0261024993 di Bank Jatim sebesar nilai Putusan. PRODUK PELAYANAN Sehubungan dengan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih relatif tinggi di Kabupaten Sidoarjo, maka bersama ini agar melakukan langkah-langkah strategis terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19; Pemulihan Ekonomi Daerah;
Kamis, 28 Juli 2022 152PERSYARATAN Foto Copy KTP Penanggung jawab Kegiatan/Acara. Pengantar dari RT dan RW. Persetujuan Warga. Pengantar dari Desa/Kelurahan. Membuat kertas Pernyataan di atas matrai. DEFINISI Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Penerimaan Berkas Permohonan dan Informasi Semua Pengurusan Surat ijin keramaian di Ruang Kasi Trantib Kecamatan Sidoarjo; Segala bentuk informasi yang berkaitan dengan surat ijin keramaian dapat ditanyakan di Ruang Kasi trantib Kecamatan Sidoarjo Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Berkas Permohonan dapat diterima di ruang kasi trantib Kecamatan Sidoarjo, pada hari dan jam kerja mulai pukul 07.30 – 12.00 WIB dan pukul 13.00 – 16.00 WIB . Register Permohonan ; Kasi Trantib Kecamatan Sidoarjo menerima berkas permohonan pada hari dan jam kerja mulai pukul 07.30 – 12.00 WIB dan pukul 13.00 – 16.00 WIB ; Menyampaikan berkas yang sudah diterima kepada petugas . Penelitian Berkas Permohonan Petugas meneliti keabsahan dan kebenaran berkas permohonan ; Petugas menyampaikan kepada Kasi trantib tentang hasil penelitian , ( berkas Lengkap / tidak Lengkap )* Pemrosesan pemarafan Berkas Permohonan Apabila berkas permohonan sudah dinyatakan lengkap,maka Kasi trantib memerintahkan kepada petugas untuk memproses berkas . Pemrosesan penandatangan surat ijin keramaian kepada Camat Kasi trantib mengajukan surat ijin keramaian yang sudah diproses Kepada Camat untuk ditandangani . Penyelesaian SK Surat ijin keramaian diselesaikan paling lama 60 ( Menit ). JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Waktu penyelesaian Surat Izin Keramaian maksimal 60 Menit. BIAYA/TARIF Surat ijin keramaian tidak dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. PRODUK PELAYANAN Produk pada pelayanan Ijin Keramaian adalah Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana.
Kamis, 28 Juli 2022 454PERSYARATAN Persyaratan secara umum adalah pemohon wajib telah melakukan perekaman KTP elektronik, dan tidak berstatus KTP Ganda DEFINISI Identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berisi informasi penting seperti N.I.K, nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan golongan darah. Penerbitan KTP-EL di kecamatan Sidoarjo meliputi : KTP-EL baru bagi WNI KTP-EL karena hilang atau rusak bagi WNI KTP-EL karena pindah datang bagi WNI KTP-EL karena perpanjangan bagi WNI KTP-EL karena perubahan data bagi WNI SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Penerimaan Berkas Permohonan Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan meregister permohonan kemudian menyerahkan pada petugas pengolah data. Penerbitan dan Penyerahan KTP-EL Petugas pengolah data melakukan proses verifikasi dan validasi data penduduk pada sistem SIAK. Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila telah benar, maka dilakukan pencetakan KTP Elektronik. Setelah tercetak, KTP-EL diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon. Apabila telah benar, maka KTP-EL diserahkan kepada pemohon sambil dilakukan penarikan KTP-EL lama / KTP-EL rusak / Surat Keterangan Perekaman KTP-EL / Surat Kehilangan Kepolisian. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Waktu penyelesaian Pencetakan KTP-EL maksimal 1 hari. Tergantung dengan ketersediaan Blanko. BIAYA/TARIF Pencetakan KTP-EL tidak dikenakan biaya (gratis). PRODUK PELAYANAN Produk pada pelayanan Pencetakan KTP-EL adalah Keping KTP-EL
Kamis, 28 Juli 2022 102PERSYARATAN Persyaratan secara umum adalah pemohon wajib membawa surat keterangan bersih diri yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kepala Desa/Kelurahan. DEFINISI Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) merupakan surat keterangan yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan atau nama-nama yang tersebut dalam daftar berkelakuan baik, tidak terlibat G-30S PKI atau organisasi terlarang lainnya dan tidak pernah tersangkut perkara Pidana dan atau Perdata. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Penerimaan Berkas Permohonan Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan meregister permohonan kemudian menyerahkan pada petugas pengolah data. Penandatanganan Berkas Permohonan Petugas pengolah data melakukan proses verifikasi dan validasi data penduduk pada sistem SIAK. Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali, jika data sesuai dengan berkas yang dilampirkan maka berkas akan diajukan untuk penandatanganan. Setelah ditandatangani akan diserahkan kembali ke petugas loket pelayanan. Penyerahan Berkas Kepada Pemohon Petugas loket pelayanan menerima berkas yang telah ditanda tangani dan memeriksa kembali kelengkapan sebelum di serahkan kepada pemohon. Setelah lengkap berkas akan diserahakan kepada pemohon. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Waktu penyelesaian surat keterangan bersih diri maksimal 1 hari. BIAYA/TARIF Surat keterangan bersih diri tidak dikenakan biaya (gratis).
Rabu, 27 Juli 2022 218PERSYARATAN Persyaratan secara umum adalah pemohon wajib membawa dokumen asli beserta copy hitam putih. DEFINISI Identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berisi informasi penting seperti N.I.K, nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan golongan darah. Legalisir di kecamatan Sidoarjo meliputi : Legalisir Kartu Keluarga bagi WNI Legalisir KTP bagi WNI Legalisir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) beserta Kuitansi Pembayaran SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Penerimaan Berkas Permohonan Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan meregister permohonan kemudian menyerahkan pada petugas pengolah data. Pengecekan Data Petugas pengolah data melakukan proses verifikasi dan validasi data penduduk pada sistem SIAK. Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali apakah data yng tertera sesuai dengan dokumen yang dilegalisirkan. Apabila telah benar, maka dokumen diteruskan ke Pimpanan untuk dilakukan penada tanganan. Setelah ditanda tangani, dokumen selanjutnya akan di stempel sesuai dengan nama pejabat yang bertanda tangan. Apabila telah selesai, maka dokumen asli beserta legalisisr diserahkan kepada petugas loket pelayanan untuk diserahkan kepada pemohon. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Waktu penyelesaian Legalisir maksimal 1 hari. BIAYA/TARIF Legalisir tidak dikenakan biaya (gratis).
Rabu, 27 Juli 2022 130PERSYARATAN Persyaratan Surat Masuk : Surat Masuk ke OPD yang dikirim secara elektronik melalui E-buddy Surat Masuk secara hardcopy yang di kirim ke Sub bagian umum dan Kepegawaian Kecamatan Sidoarjo DEFINISI Surat Masuk adalah semua jenis surat yang diterima dari instansi lain maupun perorangan, baik yang diterima melalui pos maupun yang diterima melalui kurir dengan mempergunakan buku pengiriman/ ekspedisi. Surat masuk dapat dikirimkan secara elektronik melalui aplikasi e-buddy, ataupun bisa secara manual secara surat hardcopy ke bagian umum dan kepegawaian untuk nantinya di input oleh bagian umum dan kepegawaian untuk dimasukkkan ke aplikasi e-buddy. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Membuat Surat Masuk Untuk surat-surat masuk yang berasal dari OPD/Instansi lain yang tidak terdapat pada daftar OPD Pengirim OPD, maka harus menambah atau membuat surat masuk , dengan cara klik surat Masuk kemudian pilih Tambah Baru Setelah itu mengisi identitas Surat seperti No Surat : Nomor surat yang diterima Jenis Surat : Jenis Surat Tanggal Surat : Tanggal Surat Perihal : Perihal Surat Pengirim : Pilih External Organisasi Pengirim External : Nama Pengirim Surat Kode Masalah : Kode Masalah Surat Tanggal Diterima : Tanggal Surat dITerima Sifat : Sifat Surat Alamat Pengirim : Alamat Pengirim Surat File : Hasil scan file surat yang diupload ke ebuddy 4.1.3 Setelah semua identitas lengkap, kemudian klik Create untuk Membuat Surat. Menfilter Surat Masuk Dalam Surat Masuk E-buddy terdapat 5 filter default yang dapat digunakan yaitu: a) Semua surat masuk saya : merupakan list semua surat masuk yang di disposikan ke pengguna yang sedang login b) Belum saya baca : mencari berdasarkan disposisi ke pengguna yang belum dibuka / dibaca c) Belum saya teruskan : merupakan filter untuk mencari yang belum pengguna teruskan ke bawahan. d) Surat Baru : filter khusus admin opd untuk mencari surat di OPD yang belum di disposisikan e) Semua surat Masuk : merupakan filter surat masuk untuk melihat semua surat masuk di OPD. Dengan meklik salah satu filter maka akan menampilkan hasil filter surat berdasarkan filter yang di pilih Mendisposisi Surat masuk Untuk membuat disposisi pilih tab Disposisi kemudian isikan form disposisi sesai dengan penerima dan isi disposisi. Admin ebuddy akan membuat disposisi untuk dinaikkan ke Camat Sidoarjo. Camat Sidoarjo akan mendisposisi surat ke Sekcam/Kasi Sekcam dapat mendisposisi surat ke Kasubag / Kasi Kasi/Kasubag mendisposisi surat kepada staf Surat masuk yang sudah terdisposisi akan terlihat di list disposisi yang menampilkan tujuan, isi disposisi serta waktu dibaca disposisi. Pencarian Surat masuk Untuk melakukan pencaria surat masuk klik filter ‘Semua surat Masuk di OPD” Kemudian ketikkan kata kunci untuk melakukan pencarian, bisa dari No. surat, Nomor agenda, Tanggal surat, Tanggal Diterima, Perihal ataupun Pengirim surat. Hasil pencarian akan ditampilkan sesuai kata kunci yang dimasukkan. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Waktu Membuat Surat Masuk maksimal 1 hari kerja. BIAYA/TARIF Surat Masuk tidak dikenakan biaya (gratis).
Selasa, 26 Juli 2022 320