38186

HARI INI 254
BULAN INI 38186
TAHUN INI 4580

SURAT IZIN KERAMAIAN

Publish Kamis, 28 Juli 2022

Dibaca 327 kali

  1. PERSYARATAN
    1. Foto Copy KTP Penanggung jawab Kegiatan/Acara.
    2. Pengantar dari RT dan RW.
    3. Persetujuan Warga.
    4. Pengantar dari Desa/Kelurahan.
    5. Membuat kertas Pernyataan di atas matrai.

 

  1. DEFINISI

Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
 

  1. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

    1. Penerimaan  Berkas Permohonan dan Informasi
  • Semua Pengurusan Surat ijin keramaian di Ruang Kasi Trantib Kecamatan Sidoarjo;
  • Segala bentuk informasi yang berkaitan dengan surat ijin keramaian dapat ditanyakan di Ruang Kasi trantib Kecamatan Sidoarjo
    1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  • Berkas Permohonan dapat diterima di ruang kasi trantib Kecamatan Sidoarjo, pada hari dan jam kerja mulai pukul 07.30 – 12.00 WIB dan pukul 13.00 – 16.00 WIB .
    1. Register  Permohonan ;
  • Kasi Trantib Kecamatan Sidoarjo menerima berkas permohonan pada hari dan jam kerja mulai pukul 07.30 – 12.00 WIB dan pukul 13.00 – 16.00 WIB ;
  • Menyampaikan berkas yang sudah diterima kepada petugas .
    1. Penelitian Berkas Permohonan
  • Petugas meneliti keabsahan dan kebenaran  berkas permohonan ;
  • Petugas menyampaikan kepada Kasi trantib tentang hasil penelitian , ( berkas Lengkap / tidak Lengkap )*
    1. Pemrosesan pemarafan Berkas Permohonan
  • Apabila berkas permohonan sudah dinyatakan lengkap,maka Kasi trantib memerintahkan kepada petugas untuk memproses berkas .
    1. Pemrosesan penandatangan surat ijin keramaian kepada Camat
  • Kasi trantib mengajukan surat ijin keramaian yang sudah diproses Kepada Camat untuk ditandangani .
    1. Penyelesaian SK
  • Surat ijin keramaian diselesaikan paling lama 60 ( Menit ).

 

 

  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

 

    1. Waktu penyelesaian Surat Izin Keramaian maksimal 60 Menit.

 

 

  1. BIAYA/TARIF

 

    1. Surat ijin keramaian tidak dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

  1. PRODUK PELAYANAN
    1. Produk pada pelayanan Ijin Keramaian adalah Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana.

Bagikan :

Loading...