Publish Kamis, 28 Juli 2022
- PERSYARATAN
Persyaratan secara umum adalah pemohon wajib telah melakukan perekaman KTP elektronik, dan tidak berstatus KTP Ganda
- DEFINISI
Identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berisi informasi penting seperti N.I.K, nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan golongan darah.
Penerbitan KTP-EL di kecamatan Sidoarjo meliputi :
- KTP-EL baru bagi WNI
- KTP-EL karena hilang atau rusak bagi WNI
- KTP-EL karena pindah datang bagi WNI
- KTP-EL karena perpanjangan bagi WNI
- KTP-EL karena perubahan data bagi WNI
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
-
- Penerimaan Berkas Permohonan
-
-
- Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada.
- Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan meregister permohonan kemudian menyerahkan pada petugas pengolah data.
-
- Penerbitan dan Penyerahan KTP-EL
-
-
- Petugas pengolah data melakukan proses verifikasi dan validasi data penduduk pada sistem SIAK.
- Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila telah benar, maka dilakukan pencetakan KTP Elektronik.
- Setelah tercetak, KTP-EL diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon.
- Apabila telah benar, maka KTP-EL diserahkan kepada pemohon sambil dilakukan penarikan KTP-EL lama / KTP-EL rusak / Surat Keterangan Perekaman KTP-EL / Surat Kehilangan Kepolisian.
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
-
- Waktu penyelesaian Pencetakan KTP-EL maksimal 1 hari. Tergantung dengan ketersediaan Blanko.
- BIAYA/TARIF
-
- Pencetakan KTP-EL tidak dikenakan biaya (gratis).
- PRODUK PELAYANAN
- Produk pada pelayanan Pencetakan KTP-EL adalah Keping KTP-EL