24670
Publish Kamis, 28 Juli 2022
Dibaca 29 kali
Setiap pelanggaran terhadap penegakan hukum protokol kesehatan akan dikenakan Sanksi Denda Administratif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Di Kabupaten Sidoarjo Serta Dilakukan Proses Persidangan. Data Pelanggar Protokol Kesehatan sebagaimana yang belum mengikuti Sidang dan telah diputus Sepihak (Verstek) Oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk melakukan pembayaran Denda Administratif dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran denda di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Adapun data barang bukti pelanggar terhadap penegakan hukum protokol kesehatan adalah :
Menyerahkan barang bukti KTP, SIM dan STNK setelah melakukan penyelesaian pembayaran denda di Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui No. Rekening 0261024993 di Bank Jatim sebesar nilai Putusan.
Pembayaran denda di Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui No. Rekening 0261024993 di Bank Jatim sebesar nilai Putusan.
Bagikan :
BERITA POPULER
Penilaian ASMAN Telang Sewidak Berseri Desa Suko Kecamatan Sidoarjo
Selasa, 06 September 2022
Pelatihan Membuat Tas di Desa Kemiri - Kecamatan Sidoarjo
Senin, 05 September 2022
ZIARAH KUBUR MAKAM SESEPUH KECAMATAN SIDOARJO
Selasa, 30 Januari 2024
BERITA TERKINI
Maulid Nabi Muhammad 12 Rabiul Awal 1446 H
Senin, 16 September 2024
LAPORAN TINDAK LANJUT PENGADUAN
Jumat, 13 September 2024
Coffee Morning HANKAMTIBMAS dengan tema Sosialisasi PILKADA DAMAI TAHUN 2024
Kamis, 12 September 2024
KUNJUNGAN PLT. BUPATI SIDOARJO
Senin, 09 September 2024