38186

HARI INI 254
BULAN INI 38186
TAHUN INI 4580

Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Publish Kamis, 28 Juli 2022

Dibaca 98 kali

 

  1. PERSYARATAN

Setiap pelanggaran terhadap penegakan hukum protokol kesehatan akan dikenakan Sanksi   Denda Administratif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Di Kabupaten Sidoarjo Serta Dilakukan Proses Persidangan. Data Pelanggar Protokol Kesehatan sebagaimana yang belum mengikuti Sidang dan telah diputus Sepihak (Verstek)  Oleh Pengadilan Negeri   Sidoarjo   untuk   melakukan   pembayaran   Denda   Administratif   dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran denda di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Adapun data barang bukti  pelanggar terhadap penegakan hukum protokol kesehatan adalah :

  1. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
  2. SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)
  3. SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN  (STNK)

 

 

  1. DEFINISI
  1. sebagai landasan hukum untuk melakukan penegakan hukum yang melanggar tertib kesehatan khususnya Pelaksanaan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bogor yang bersifat preventif dan represif non yustisial;
  2. sebagai jaminan dalam penegakan hukum dan peningkatan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat di Kota Bogor untuk melaksanakan penerapan sanksi administrasi tanpa diskriminatif;
  3. memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam upaya mewujudkan ketentraman dan kemanfaatan kebijakan tertib kesehatan dalam penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) melalui Penerapan protokol kesehatan di Kota Bogor;
  4. sebagai landasan dalam melakukan koordinasi, kerja sama dan komunikasi dalam penyamakan persepsi penindakan; dan
  5. upaya mewujudkan pengendalian dalam pelaksanaan pemberian sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.

 

  1. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

  1. Penerimaan  Berkas sisa vistek/putusan tanpa dihadiri pelanggar protokol kesehatan yang belum menyelesaikan denda maupun biaya perkara. Adapun data barang bukti  pelanggar terhadap penegakan hukum protokol kesehatan berupa :
    • KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
    • SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)
    • SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN  (STNK)

 

  1. Mensosialisasikan dan mendorong warga untuk mengambil KTP, SIM atauSTNK sebagai barang bukti dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran denda di Kejaksaan Negeri Sidoarjo  melalui No. Rekening 0261024993 Bank Jatim sebesar nilai Putusan.

 

  1. Menyampaikan hasil penyelesaian dari pembayaran denda Serta pengambilan barang bukti terhadap pelanggar protokol kesehatan.

 

  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

 

Menyerahkan barang bukti KTP, SIM dan STNK setelah melakukan  penyelesaian pembayaran denda di Kejaksaan Negeri Sidoarjo  melalui No. Rekening 0261024993 di Bank Jatim sebesar nilai Putusan.

 

  1. BIAYA/TARIF

 

Pembayaran denda di Kejaksaan Negeri Sidoarjo  melalui No. Rekening 0261024993 di Bank Jatim sebesar nilai Putusan.

 

 

  1. PRODUK PELAYANAN
  • Sehubungan dengan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih relatif tinggi di Kabupaten Sidoarjo, maka bersama ini agar melakukan langkah-langkah strategis terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19;
  • Pemulihan Ekonomi Daerah;

Bagikan :

Loading...