49891
Yuk Intip Layanan Apa Saja Yang Ada di Kecamatan Sidoarjo....
PERSYARATAN Persyaratan secara umum adalah pemohon dengan umur 0 (nol) sampai 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari, dan tidak berstatus kependudukan ganda. DEFINISI Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berisi informasi penting seperti N.I.K, nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan golongan darah, nama orang tua dan nomor Kartu Keluarga. Penerbitan KIA di Kecamatan Sidoarjo meliputi : KIA baru bagi WNI KIA karena hilang atau rusak bagi WNI KIA karena pindah datang bagi WNI KIA karena perpanjangan bagi WNI KIA karena perubahan data bagi WNI SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Penerimaan Berkas Permohonan Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan meregister permohonan kemudian menyerahkan pada petugas pengolah data. Penerbitan dan Penyerahan KIA Petugas pengolah data melakukan proses verifikasi dan validasi data penduduk pada sistem SIAK. Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila telah benar, maka dilakukan pencetakan KIA. Setelah tercetak, KIA diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon. Apabila telah benar, maka KIA diserahkan kepada pemohon sambil dilakukan penarikan KIA lama / KIA rusak / Surat Kehilangan Kepolisian. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Waktu penyelesaian Pencetakan KIA maksimal 1 hari. Tergantung dengan ketersediaan Blanko. BIAYA/TARIF Pencetakan KIA tidak dikenakan biaya (gratis).
Kamis, 28 Juli 2022 115PERSYARATAN Nota; Kuitansi; Bukti pembayaran pajak yang sudah divalidasi oleh bank/kantor pos; Laporan kegiatan dan undangan; Daftar hadir untuk konsumsi atau daftar penerima barang (jika sifatnya dibagikan misal: atribut, seragam dll); Serta kelengkapan administrasi keuangan. DEFINISI 3.1 PPB adalah Pencairan Pemindahbukuan; 3.2 PPTK adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; 3.4 PPK adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Staf memberikan SPJ dan/atau nota kepada admin; Admin menginput alokasi PPB pada website SIKSDA; PTU melakukan verifikasi dan validasi pada alokasi PPB; Admin menginput PPB yang telah diverifikasi dan validasi; PPTK melakukan verifikasi dan validasi pada PPB; PPK melakukan verifikasi dan validasi pada PPB; PTU melakukan pencairan PPB. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Waktu penyelesaian pencairan dana lewat SPPB Online maksimal 1 hari kerja. BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya (gratis). PRODUK PELAYANAN Output dari kegiatan ini adalah Bukti Transfer Dana dari bank Jatim.
Kamis, 28 Juli 2022 83PERSYARATAN Pengantar, Ringkasan, dan Rincian SPP-LS gaji; Pengantar, Ringkasan, dan Rincian SPP-LS uang makan/TPP; Draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh PA yang menyatakan bahwa uang yang diminta hanya dipergunakan untuk keperluan pembayaran gaji saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD; Penelitian kelengkapan gaji & tunjangan; Penelitian kelengkapan TPP & penunjang uang makan; Rekapitulasi per golongan; Rekapitulasi perhitungan besaran TPP & UM; Rekapitulasi skor TPP Prestasi Kerja (TUKIN); Payroll; Surat kuasa; E-billing; Serta kelengkapan administrasi keuangan; DEFINISI 3.1 SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk permintaan pembayaran langsung dari RKUD kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. 3.2 SPM-LS adalah dokumen yang digunakan atau diterbitkan oleh Pengguna Anggaran untuk menerbitkan SP2D atas beban pengeluaran DPA SKPD. Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung kepada pihak ketiga. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR 4.1 Bendahara gaji menyiapkan kelengkapan dokumen yang akan digunakan untuk pencairan gaji. 4.2 PTU menginput SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) belanja yang akan dicairkan melalui website SIKSDA. Setelah SPP-LS dibuat selanjutnya diverifikasi. 4.3 SPP-LS yang telah diverifikasi PTU menjadi SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung) PPK memverifikasi SPM-LS yang telah dibuat oleh PTU 4.4 PA memverifikasi SPM yang dokumennya telah lengkap dan sah. SPM otomatis diterima oleh Bidang Perbendaharaan BPKAD. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Waktu penyelesaian pencairan gaji dan tunjangan adalah kurang lebih 3 hari kerja. BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya (gratis). PRODUK PELAYANAN Output dari kegiatan ini adalah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari bank Jatim
Kamis, 28 Juli 2022 240PERSYARATAN Persyaratan Proses Evaluasi APBDES : Pemerintah Desa menyampaikan Raperdes APBDES kepada Camat; Pemerintah Desa menyampaikan Bertita Acara Persetujuan Bersama Raperdes APBDES; Pemerintah Desa menyampaikan Daftar Usulan Kegiatan berdasarkan hasil input melalui Aplikasi Siskeudes; Pemerintah Desa menyampaikan Surat Pengantar dari Desa; DEFINISI APBDES adalah rencana keuangan tahunan yang terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember; Evaluasi APBDES dilaksanakan oleh Camat berdasarkan pelimpahan kewenangan Bupati Kepada Camat; SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Penyusunan Raperdes APBDES Pemerintah Desa melaksanakan penyusunan program kegiatan berdasarkan dokumen RKPDES dengan memperhatikan Anggaran Pagu Definitif; Pemerintah Desa dapat memperhatikan prioritas penggunaan Dana Desa serta kesesuaian dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDES; Pemerintah Desa melakukan input usulan program dan kegiatan pada aplikasi Siskeudes. Pembahasan dan Persetujuan Bersama Raperdes APBDES dengan BPD Pemerintah Desa melaksanakan Musdes dengan agenda pembahasan Raperdes APBDES bersama BPD dan Lembaga Desa; Pemerintah Desa melakukan pemaparan terhadap usulan kegiatan yang telah diinput dalam aplikasi Siskeudes Hasil pembahasan dimaksud dituangkan dalam berita acara Musyawarah Desa; Pemerintah Desa merumuskan Kesepakatan Bersama Raperdes APBDES yang ditandatangani oleh Ketua BPD. Perbaikan Raperdes APBDES berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan dengan BPD Pemerintah Desa menindaklanjuti Hasil Musyawarah Desa dengan melakukan perbaikan Raperdes APBDES Pemerintah Desa menyampaikan Raprdes APBDES kepada Camat untuk dilakukan Evaluasi Pengiriman Raperdes APBDES untuk di evaluasi Pemerintah Desa menyampaikan Raperdes APBDES disertai surat pengantar kepada Camat. Proses Evaluasi APBDES dilaksanakan oleh Camat Sidoarjo; Evaluasi Raperdes APBDES Pemerintah Desa menghadiri undangan Camat Sidoarjo dalam agenda penyampaian daftar usulan program, kegiatan, dan Raperdes APBDES; Camat Sidoarjo melakukan evaluasi dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Desa paling lama 20 hari sejak Raperdes diterima oleh Camat Sidoarjo; Penyampaian Hasil Evaluasi Raperdes APBDES Camat Sidoarjo menyampaikan hasil Evaluasi Raperdes APBDES melalui Surat Keputusan Camat tentang Evaluasi APBDES; Pemerintah Desa untuk dapat memperhatikan komposisi belanja APBDES yang disampaikan melalui Surat Keputusan Camat. Melaksanakan Perbaikan berdasarkan hasil Evaluasi Pemerintah Desa melaksanakan perbaikan Raperdes APBDES berdasarkan hasil evaluasi Camat maksimal 7 hari sejak diterimanya hasil evaluasi; Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Camat membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Camat; Pembatalan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya; Dalam hal Pembatalan sebagaimana dimaksud bahwa Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa; Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud. Menetapkan Perdes APBDES Pemerintah Desa bersama BPD melaksanakan Musyawarah Penetapan Perdes APBDES; Penetapan Perdes APBDES dilengkapi dengan Keputusan BPD tentang kesepakatan bersama Perdes APBDES serta Berita Acara Kesepakatan bersama; Menyampaikan Perdes APBDES kepada Camat Pemerintah Desa menyampaikan Perdes APBDES disertai surat pengantar kepada Camat; Camat menyampaikan Perdes APBDES kepada Bupati. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Waktu penyelesaian Evaluasi APBDESmaksimal 20 hari kerja. BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya (gratis). PRODUK PELAYANAN Surat Keputusan Camat tentang Evaluasi Raperdes APBDES
Kamis, 28 Juli 2022 1095PERSYARATAN Persyaratan Proses PAW BPD : BPD melaksanakan musyawarah tentang PAW BPD; BPD membuat keputusan BPD tentang PAW BPD; BPD menyampaikan keputusan BPD kepada Camat melalui Kepala Desa; Kepala Desa menyampaikan usulan nama Calon PAW BPD kepada Bupati melalui Camat; Camat membuat SK PAW BPD Camat meresmikan PAW BPD melalui pengambilan sumpah/janji DEFINISI PAW BPD adalah Penggantian Anggota BPD yang berhenti dikarenakan: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan; PAW BPD disahkan melalui Surat Keputusan Camat berdasarkan Usulan dari Pemerintah Desa dengan mendasari Keputusan BPD; SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Musyawarah BPD tentang PAW BPD melaksanakan Musyawarah BPD dengan Agenda Pembahasan PAW BPD; BPD menindaklanjuti Surat Pengunduran Diri BPD yang akan di PAW/ Menindaklanjuti Anggota BPD yang meninggal Dunia/ Menindaklanjuti BPD yang diberhentikan; BPD membuat Keputusan BPD tentang PAW BPD. Penyampaian Keputusan BPD tentang PAW kepada Kepala Desa BPD menyampaikan Keputusan BPD tentang PAW kepada Camat melalui Kepala Desa; Kepala Desa Menyampaikan Usulan PAW BPD Kepada BPD Melalui Camat Kepala Desa menyampaikan usulan PAW BPD kepada Bupati melalui Camat; Kepala Desa menyampaikan hasil rekapitulasi perhitungan suara berdasarkan Dapil Anggota BPD PAW. Camat Meresmikan PAW BPD melalui Surat Keputusan Camat Camat menindaklanjuti Surat Kepala Desa tentang usulan PAW BPD; Camat membuat SK PAW BPD. Camat Mengambil Sumpah/Janji PAW BPD Camat mengambil Sumpah/Janji PAW BPD di Balai Desa; Camat menyampaikan SK PAW BPD; Camat Melaporkan PAW BPD Kepada Bupati Melalui OPD Teknis Camat menyampaikan PAW BPD kepada Bupati melalui OPD Teknis JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Waktu penyelesaian PAW BPDmaksimal 40harikerja. BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya (gratis). PRODUK PELAYANAN Surat KeputusanCamattentangPAW BPD.
Kamis, 28 Juli 2022 3006