38175

HARI INI 243
BULAN INI 38175
TAHUN INI 4569

PENCETAKAN KIA

Publish Selasa, 13 April 2021

Dibaca 68 kali

  1. PENCETAKAN KIA

 

  • PERSYARATAN

            Persyaratan secara umum adalah pemohon dengan umur 0 (nol) sampai 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari, dan tidak berstatus kependudukan ganda.

 

  • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Penerimaan  Berkas Permohonan
    1. Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
    2. Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada.
    3. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan meregister permohonan kemudian  menyerahkan pada petugas pengolah data.

 

  1. Penerbitan dan Penyerahan KIA
    1. Petugas pengolah data melakukan proses verifikasi dan validasi data penduduk pada sistem SIAK.
    2. Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila telah benar, maka dilakukan pencetakan KIA.
    3. Setelah tercetak, KIA diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon.
    4. Apabila telah benar, maka KIA diserahkan kepada pemohon sambil dilakukan penarikan KIA lama / KIA rusak / Surat Kehilangan Kepolisian.
  • BIAYA

GRATIS

  • WAKTU
  • PENGADUAN

Nomor Telepon : 031-8945011

Bagikan :

Loading...