38175

HARI INI 243
BULAN INI 38175
TAHUN INI 4569

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

Publish Selasa, 13 April 2021

Dibaca 104 kali

  1. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

 

  • PERSYARATAN
    1. surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa;
    2. KTP / KK 1 lembar;
    3. Surat Rujukan dari Dokter Puskesmas;
    4. Apabila pasien telah menjalani rawat inap, maka cukup melampirkan keterangan rawat inap dari rumah sakit.

 

  • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  • Silahkan melakukan pengajuan melalui aplikasi SIPRAJA yang dapat di unduh melalui playstore atau dapat di akses melalui web dengan alamat   https://sipraja.sidoarjokab.go.id/

 

  • BIAYA

GRATIS

  • WAKTU
  • PENGADUAN

Nomor Telepon : 031-8945011

Bagikan :

Loading...