Kecamatan Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo

PENGESAHAN SURAT KETERANGAN WARIS

  • 13 April 2021
  • 615 kali
  1. PENGESAHAN SURAT KETERANGAN WARIS

 

  • PERSYARATAN       
    1. Membawa fotocopy KTP para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
    2. Membawa fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
    3. Membawa fotocopy surat kematian dari Desa / RS / Dokter / Puskesmas.
    4. Membawa fotocopy bukti kepemilikan obyek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya.
    5. Surat pernyataan para ahli waris.

 

  • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
    1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan;
    2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
    3. Pengesahan Surat Keterangan Waris oleh petugas di kecamatan;
    4. Dokumen Surat Keterangan Waris jadi untuk diserahkan kepada pemohon;
  • BIAYA

GRATIS

  • WAKTU
  • PENGADUAN

Nomor Telepon : 031-8945011