- PENERBITAN IJIN PERKAWINAN
- PERSYARATAN
- Membawa berkas permohonan surat Pencatatan perkawinan yang ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Membawa Kartu keluarga (KK) Asli
- Membawa KTP asli
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Penerimaan Berkas Permohonan
- Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada.
- Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan menyerahkan pada pengolah data untuk diproses.
- Penerbitan Ijin Perkawinan
- Petugas pengolah data mengumumkan perkawinan di papan pengumunan selama 7 (tujuah) hari.
- Petugas pengolah data menerbitkan surat pengantar untuk kepala dispendukcapil
- Petugas pemroses data menerima berkas dari pengolah data untuk kemudian diparaf oleh kasubag pelayanan umum
- Setelah diparaf oleh kasubag pelayanan umum, petugas pemroses data akan meneruskan pada camat untuk ditandatangani
- Penyerahan Ijin Perkawinan
- Setelah disahkan oleh Camat, Staf Pelayanan Umum mencatat nomor dan tanggal surat di Buku Register.
- Staf Pelayanan Umum kemudian menggandakan surat tersebut sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai arsip untuk disimpan oleh Seksi Pelayanan Umum.
- Ijin Perkawinan asli diserahkan kepada pemohon.
GRATIS
Nomor Telepon : 031-8945011