Tugas dan Fungsi Kecamatan
Kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi kegiatan pemerintahan, pelayanan administrasi terpadu kecamatan dan pemberdayaan masyarakat desa/ kelurahan.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan;
b. Penyelenggaraan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
c. Penyelenggaraan kegiatan bidang perekonomian;
d. Penyelenggaraan kegiatan bidang kesejahteraan sosial;
e. Penyelenggaraan kegiatan bidang pembangunan fisik;
f. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/ atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan; dan
g. Melaksanakan tugamelaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.