Kecamatan Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo

Tugas dan Fungsi Kecamatan

  • 05 Agustus 2024
  • 435 kali

Kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi kegiatan pemerintahan, pelayanan administrasi terpadu kecamatan dan pemberdayaan masyarakat desa/ kelurahan.


Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam  mempunyai fungsi :

a. Penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan;

b. Penyelenggaraan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum;

c. Penyelenggaraan kegiatan bidang perekonomian;

d. Penyelenggaraan kegiatan bidang kesejahteraan sosial;

e. Penyelenggaraan kegiatan bidang pembangunan fisik;

f. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/ atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan; dan 

g. Melaksanakan tugamelaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.