- SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
- PERSYARATAN
- surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa;
- KTP / KK 1 lembar;
- Surat Rujukan dari Dokter Puskesmas;
- Apabila pasien telah menjalani rawat inap, maka cukup melampirkan keterangan rawat inap dari rumah sakit.
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Silahkan melakukan pengajuan melalui aplikasi SIPRAJA yang dapat di unduh melalui playstore atau dapat di akses melalui web dengan alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
GRATIS
Nomor Telepon : 031-8945011