BPD menyampaikan keputusan BPD kepada Camat melalui Kepala Desa;
Kepala Desa menyampaikan usulan nama Calon PAW BPD kepada Bupati melalui Camat;
Camat membuat SK PAW BPD
Camat meresmikan PAW BPD melalui pengambilan sumpah/janji
DEFINISI
PAW BPD adalah Penggantian Anggota BPD yang berhenti dikarenakan: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan;
PAW BPD disahkan melalui Surat Keputusan Camat berdasarkan Usulan dari Pemerintah Desa dengan mendasari Keputusan BPD;
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
Musyawarah BPD tentang PAW
BPD melaksanakan Musyawarah BPD dengan Agenda Pembahasan PAW BPD;
BPD menindaklanjuti Surat Pengunduran Diri BPD yang akan di PAW/ Menindaklanjuti Anggota BPD yang meninggal Dunia/ Menindaklanjuti BPD yang diberhentikan;
BPD membuat Keputusan BPD tentang PAW BPD.
Penyampaian Keputusan BPD tentang PAW kepada Kepala Desa
BPD menyampaikan Keputusan BPD tentang PAW kepada Camat melalui Kepala Desa;
Kepala Desa Menyampaikan Usulan PAW BPD Kepada BPD Melalui Camat
Kepala Desa menyampaikan usulan PAW BPD kepada Bupati melalui Camat;
Kepala Desa menyampaikan hasil rekapitulasi perhitungan suara berdasarkan Dapil Anggota BPD PAW.
Camat Meresmikan PAW BPD melalui Surat Keputusan Camat
Camat menindaklanjuti Surat Kepala Desa tentang usulan PAW BPD;
Camat membuat SK PAW BPD.
Camat Mengambil Sumpah/Janji PAW BPD
Camat mengambil Sumpah/Janji PAW BPD di Balai Desa;
Camat menyampaikan SK PAW BPD;
Camat Melaporkan PAW BPD Kepada Bupati Melalui OPD Teknis
Camat menyampaikan PAW BPD kepada Bupati melalui OPD Teknis