- PERSYARATAN
Persyaratan secara umum adalah pemohon wajib membawa surat keterangan bersih diri yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kepala Desa/Kelurahan.
- DEFINISI
Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) merupakan surat keterangan yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan atau nama-nama yang tersebut dalam daftar berkelakuan baik, tidak terlibat G-30S PKI atau organisasi terlarang lainnya dan tidak pernah tersangkut perkara Pidana dan atau Perdata.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
-
- Penerimaan Berkas Permohonan
-
-
- Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada.
- Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan meregister permohonan kemudian menyerahkan pada petugas pengolah data.
-
- Penandatanganan Berkas Permohonan
-
-
- Petugas pengolah data melakukan proses verifikasi dan validasi data penduduk pada sistem SIAK.
- Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali, jika data sesuai dengan berkas yang dilampirkan maka berkas akan diajukan untuk penandatanganan.
- Setelah ditandatangani akan diserahkan kembali ke petugas loket pelayanan.
-
- Penyerahan Berkas Kepada Pemohon
-
-
- Petugas loket pelayanan menerima berkas yang telah ditanda tangani dan memeriksa kembali kelengkapan sebelum di serahkan kepada pemohon.
- Setelah lengkap berkas akan diserahakan kepada pemohon.
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
-
- Waktu penyelesaian surat keterangan bersih diri maksimal 1 hari.
- BIAYA/TARIF
-
- Surat keterangan bersih diri tidak dikenakan biaya (gratis).