Publish Senin, 23 September 2024
Pada Senin 23 September 2024, pada laman
LAPOR.GO.ID Kecamatan Sidoarjo mendapatkan disposisi laporan masyarakat yang dibuat pada 16 Agustus 2024.
Laporan yang berisikan adanya warung kopi (warkop) yang memutar musik dari pagi hingga malam dengan volume suara dan bass yang kencang.
Menindaklanjuti laporan tersebut pada Selasa 24 September 2024 Plt. Kasi Tratibum Kecamatan Sidoarjo, menggandeng Kasi Pemerintahan Kel. Gebang, dan pihak keamanan Perum. Florensia Regency Kel. Gebang. melakukan peninjauan terhadap lokasi tersebut.
Hasil dari tinjauan kami bawasanya di lokasi tersebut TIDAK DITEMUKAN SOUND SYSTEM (HOREG) sebagaimana yang dilaporkan.
Adapun sound yang dilaporkan BUKAN MILIK PIHAK WARUNG KOPI TERSEBUT, menurut informasi yang kami dapat sound tersebut merupakan kepemilikan dari sebagian masayarakat setempat di dusun dadungan yg melakukan test sound pada saat perayaan kemerdekaan pada bulan agustus lalu.
Akan tetapi pada saat di lapangan kami memberikan tetap memberi himbauan kepada pemilik warung kopi tersebut, pemuda dan masyarakat sekitar bawasanya sound horeg tidak boleh dipergunakan di area lingkungan sekitar yang padat penduduk yang mengganggu ketentraman dan kertertiban di area tersebut dan membatasi jam operasional pada saat test sound horeg agar tidak sampai dini hari.