● Kamis 19-12-2024 Pukul 21.26. Aduan masuk melalui DM Instagram Kecamatan Sidoarjo (tetapi tidak menyertakan alamat lengkap)
● Jumat 20-12-2024 Pukul 20.35 malam pelopor melengkapi laporan dengan menyertakan alamat dan foto Warung Kopi.
● Setelah terdapat kejelasan laporan, kami segera berkoordinasi dengan Kepala Desa Suko melalui whatsapp, dan menurut keterangan beliau "keluhan warga sudah disampaikan kepada pengelola Warung Kopi"
●
Minggu 22-12-2024 Pukul 01:05 dini hari, kami melakukan pemantauan dan tidak didapati adanya kegiatan karaoke ataupun memainkan musik (video terlampir slide 5), Kami lakukan tindakan persuasif dengan mendatangi lokasi dan bertemu pemilik, pada saat itu pemilik berjanji tidak akan mengulangi kegiatan memainkan musik di malam hari.
● Selasa 07-01-2025 Pukul 23.01 aduan kembali masuk menginformasikan bahwa warung kopi tersebut masih melakukan aktifitas yang sama.
● Kamis 09-01-2025 Pukul 22.51 aduan kembali masuk melalui CALL CENTER 112 Kecamatan Sidoarjo.
● Jumat 10-01-2025 Pukul 01.35 Tim Trantibum Kecamatan Sidoarjo kembali meninjau lokasi kejadian, memberikan teguran dan arahan kepada pemilik warung kopi tersebut, hasil dari Tinjauan tersebut, Pemilik Kopi membuat surat pernyataan untuk sepakat tidak mengulangi kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar. (Foto Slide 4)