EVALUASI RAPERDES APBDES
- PERSYARATAN
- Persyaratan Proses Evaluasi APBDES :
- Pemerintah Desa menyampaikan Raperdes APBDES kepada Camat;
- Pemerintah Desa menyampaikan Bertita Acara Persetujuan Bersama Raperdes APBDES;
- Pemerintah Desa menyampaikan Daftar Usulan Kegiatan berdasarkan hasil input melalui Aplikasi Siskeudes;
- Pemerintah Desa menyampaikan Surat Pengantar dari Desa;
- Persyaratan Proses Evaluasi APBDES :
- DEFINISI
- APBDES adalah rencana keuangan tahunan yang terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember;
- Evaluasi APBDES dilaksanakan oleh Camat berdasarkan pelimpahan kewenangan Bupati Kepada Camat;
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
-
- Penyusunan Raperdes APBDES
-
-
- Pemerintah Desa melaksanakan penyusunan program kegiatan berdasarkan dokumen RKPDES dengan memperhatikan Anggaran Pagu Definitif;
- Pemerintah Desa dapat memperhatikan prioritas penggunaan Dana Desa serta kesesuaian dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDES;
- Pemerintah Desa melakukan input usulan program dan kegiatan pada aplikasi Siskeudes.
- Pembahasan dan Persetujuan Bersama Raperdes APBDES dengan BPD
-
-
-
- Pemerintah Desa melaksanakan Musdes dengan agenda pembahasan Raperdes APBDES bersama BPD dan Lembaga Desa;
- Pemerintah Desa melakukan pemaparan terhadap usulan kegiatan yang telah diinput dalam aplikasi Siskeudes
- Hasil pembahasan dimaksud dituangkan dalam berita acara Musyawarah Desa;
- Pemerintah Desa merumuskan Kesepakatan Bersama Raperdes APBDES yang ditandatangani oleh Ketua BPD.
-
-
- Perbaikan Raperdes APBDES berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan dengan BPD
- Pemerintah Desa menindaklanjuti Hasil Musyawarah Desa dengan melakukan perbaikan Raperdes APBDES
- Pemerintah Desa menyampaikan Raprdes APBDES kepada Camat untuk dilakukan Evaluasi
- Pengiriman Raperdes APBDES untuk di evaluasi
- Pemerintah Desa menyampaikan Raperdes APBDES disertai surat pengantar kepada Camat.
- Proses Evaluasi APBDES dilaksanakan oleh Camat Sidoarjo;
- Perbaikan Raperdes APBDES berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan dengan BPD
-
- Evaluasi Raperdes APBDES
- Pemerintah Desa menghadiri undangan Camat Sidoarjo dalam agenda penyampaian daftar usulan program, kegiatan, dan Raperdes APBDES;
- Camat Sidoarjo melakukan evaluasi dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Desa paling lama 20 hari sejak Raperdes diterima oleh Camat Sidoarjo;
- Evaluasi Raperdes APBDES
-
- Penyampaian Hasil Evaluasi Raperdes APBDES
- Camat Sidoarjo menyampaikan hasil Evaluasi Raperdes APBDES melalui Surat Keputusan Camat tentang Evaluasi APBDES;
- Pemerintah Desa untuk dapat memperhatikan komposisi belanja APBDES yang disampaikan melalui Surat Keputusan Camat.
- Penyampaian Hasil Evaluasi Raperdes APBDES
-
- Melaksanakan Perbaikan berdasarkan hasil Evaluasi
- Pemerintah Desa melaksanakan perbaikan Raperdes APBDES berdasarkan hasil evaluasi Camat maksimal 7 hari sejak diterimanya hasil evaluasi;
- Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Camat membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Camat;
- Pembatalan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya;
- Dalam hal Pembatalan sebagaimana dimaksud bahwa Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa;
- Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.
- Melaksanakan Perbaikan berdasarkan hasil Evaluasi
-
- Menetapkan Perdes APBDES
- Pemerintah Desa bersama BPD melaksanakan Musyawarah Penetapan Perdes APBDES;
- Penetapan Perdes APBDES dilengkapi dengan Keputusan BPD tentang kesepakatan bersama Perdes APBDES serta Berita Acara Kesepakatan bersama;
- Menetapkan Perdes APBDES
-
- Menyampaikan Perdes APBDES kepada Camat
- Pemerintah Desa menyampaikan Perdes APBDES disertai surat pengantar kepada Camat;
- Camat menyampaikan Perdes APBDES kepada Bupati.
- Menyampaikan Perdes APBDES kepada Camat
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Waktu penyelesaian Evaluasi APBDESmaksimal 20 hari kerja.
- BIAYA/TARIF
- Tidak dikenakan biaya (gratis).
- PRODUK PELAYANAN
- Surat Keputusan Camat tentang Evaluasi Raperdes APBDES