Pencairan Dana Lewat Sppb Online (GU)
- PERSYARATAN
- Nota;
- Kuitansi;
- Bukti pembayaran pajak yang sudah divalidasi oleh bank/kantor pos;
- Laporan kegiatan dan undangan;
- Daftar hadir untuk konsumsi atau daftar penerima barang (jika sifatnya dibagikan misal: atribut, seragam dll);
- Serta kelengkapan administrasi keuangan.
- DEFINISI
3.1 PPB adalah Pencairan Pemindahbukuan;
3.2 PPTK adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
3.4 PPK adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan.
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
-
- Staf memberikan SPJ dan/atau nota kepada admin;
- Admin menginput alokasi PPB pada website SIKSDA;
- PTU melakukan verifikasi dan validasi pada alokasi PPB;
- Admin menginput PPB yang telah diverifikasi dan validasi;
- PPTK melakukan verifikasi dan validasi pada PPB;
- PPK melakukan verifikasi dan validasi pada PPB;
- PTU melakukan pencairan PPB.
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Waktu penyelesaian pencairan dana lewat SPPB Online maksimal 1 hari kerja.
- BIAYA/TARIF
- Tidak dikenakan biaya (gratis).
- PRODUK PELAYANAN
- Output dari kegiatan ini adalah Bukti Transfer Dana dari bank Jatim.