SURAT PINDAH
- PENERBITAN SURAT PINDAH KELUAR
- PERSYARATAN
- Formulir F-1.08 (Formulir Permohonan Pindah Keluarga) yang sudah ditandatangi Kepala/Sektertaris Desa/Kelurahan
- Biodata Penduduk WNI yang sudah ditanda tangani Kepala/SektertarisDesa/Kelurahan
- Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian
- Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
- Fotocopy Ijazah
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Penerimaan Berkas Permohonan
- Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada.
- Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan menyerahkan pada petugas pemroses data.
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah
- Petugas pemroses data melakukan input data berdasarkan permohonan yang diajukan.
- Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila telah benar, maka dilakukan pencetakan draft Surat Keterangan Pindah.
- Setelah tercetak, draft Surat Keterangan Pindah diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon.
- Apabila telah benar, maka draft Surat Keterangan Pindah diajukan kepada Kasubag Pelayanan Umum pemeriksaan kembali dalam bentuk pemberian paraf.
- Surat Keterangan Pindah yang telah diparaf oleh Kasubag Pelayanan Umum diajukan kepada Camat untuk disetujui/ditandatangani oleh Camat. Apabila Camat tidak di tempat, maka penandatanganan bisa diwakili oleh Sekretaris Camat
- Penyerahan Surat Keterangan Pindah
- Setelah Surat Keterangan Pindah disahkan oleh Sekretaris Camat atau Camat, Staf Pelayanan Umum mencatat nomor dan tanggal surat di Buku Register.
- Staf Pelayanan Umum kemudian menggandakan surat tersebut sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai arsip untuk disimpan oleh Seksi Pelayanan Umum.
- Surat Keterangan Domisili Usaha asli diserahkan kepada pemohon. Bukti penyerahan surat ditandai dengan meminta tanda tangan pemohon pada Buku Register.
- BIAYA
GRATIS
- WAKTU
- PENGADUAN
Nomor Telepon : 031-8945011