Kartu Keluarga
KARTU KELUARGA
- PERSYARATAN
- Persyaratan Kartu Keluarga Umum :
- Pengantar RT–RW (asli),
- Mengisi Form model F – 1.01 yang telah diisi lengkap dan sudah ditanda tangani oleh Kepala Keluarga, RT, RW, dan Kepala Desa / Kelurahan (formulir diperoleh dari Kelurahan/Desa tujuan)
- Kartu Keluarga asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy penetapan nama
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama / hak asuh anak / pengangkatan anak.
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi yang pindah masuk dari Kecamatan lain.
- Surat Keterangan Datang Warga Negara Indonesia (SKDWNI) bagi yang pindah masuk dari Kabupaten lain.
- Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan bila Pemecahan Kartu Keluarga karena Cerai
- Surat Pernyataan tidak keberatan anak masuk di Kartu Keluarga Ayah atau Ibu, apabila perceraian terdapat anak hasil perkawinan.
- Foto dokumentasi tanda tangan kedua belah pihak yang membuat pernyataan didepan Kepala/Sekretaris Desa/Kelurahan.
- Semua berkas fotocopy rangkap 2 (dua)
- Persyaratan Cetak Kartu Keluarga Karena Perpindahan Anggota Keluarga
- Penerbitan Kartu Keluarga sisa pindah antar kecamatan dalam satu kabupaten
-
- Pemohon menunjukan bukti data perpindahan telah diproses oleh Kecamatan tujuan dengan melampirkan fotocopy Kartu Keluarga dan KTP anggota keluarga yang pindah
- Fotocopy Kartu Keluarga asal sebelum perpindahan
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian
-
- Penerbitan Kartu Keluarga sisa pindah antar kabupaten atau propinsi
- Pemohon menunjukan bukti data perpindahan telah diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dengan melampirkan fotocopy SKPWNI anggota keluarga yang pindah
- Fotocopy Kartu Keluarga asal sebelum perpindahan
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian
- Persyaratan Cetak Kartu Keluarga Karena Penambahan Atau Pengurangan Anggota Keluarga
- Penerbitan Kartu Keluarga penambahan anggota keluarga karena kelahiran
-
- Kartu Keluarga Asli
- Fotocopy Kartu Keluarga yang sudah diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan.
- Fotocopy Surat Kelahiran Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Pernyataan Penolong Kelahiran
- Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian
- Semua berkas rangkap 2 (dua)
-
- Penerbitan Kartu Keluarga pengurangan anggota keluarga
- Penerbitan Kartu Keluarga pengurangan anggota keluarga karena kematian
-
-
- Kartu Keluarga Asli
- Fotocopy Kartu Keluarga yang sudah diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan.
- Mengisi Form model F – 1.01 yang telah diisi lengkap dan sudah ditanda tangani oleh Kepala Keluarga, RT, RW, dan Kepala Desa / Kelurahan (apabila yang meninggal adalah kepala keluarga)
- Fotocopy Surat Kematian Dokter / Rumah Sakit
- Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian
- Semua berkas rangkap 2 (dua)
-
-
- Penerbitan Kartu Keluarga pengurangan anggota keluarga karena identitas ganda
-
-
- Kartu Keluarga Asli
- Fotocopy Kartu Keluarga yang sudah diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan.
- Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP daerah lain anggota keluarga yang memiliki identitas ganda
- Surat pernyataan memilih data, dari anggota keluarga yg memiliki identitas ganda
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian
-
-
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Penerimaan Berkas Permohonan
- Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada.
- Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan menyerahkan pada petugas pemroses data.
- Permohonan Cetak Kartu Keluarga
- Petugas pemroses data melakukan input data berdasarkan permohonan yang diajukan.
- Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila telah benar, maka Kartu Keluarga akan diajukan dalam daftar cetak Kartu Keluarga.
- Setelah masuk dalam daftar cetak Kartu Keluarga, jumlah pengajuan Kartu Keluarga diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan jumlah berkas masuk pemohon.
- Apabila telah benar, maka daftar cetak Kartu Keluarga diajukan permohonan cetak Kartu Keluarga melalui aplikasi SIAK pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo.
- Verifikasi cetak Kartu Keluar dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo.
- Apabila Kartu Keluar sudah tersertifikasi dan siap dicetak, maka Kartu Keluarga akan dicetak secara langsung di Kecamatan.
- Apabila terdapat kekurangan/kesalahan maka Kartu Keluar yang tidak tercetak akan diajukan cetak kembali.
- Kartu Keluar yg telah tercetak kemudian diserahkan kepada pemohon.
- Penyerahan Kartu Keluarga
- Pemohon mengambil Kartu Keluar sesuai dengan tanggal yang tertera pada tanda terima
- Staf Pelayanan Umum kemudian menyerahkan Kartu Keluar dan mempersilahkan untuk memeriksa kembali kebenaran Kartu Keluarga yang tercetak.
- Setelah diperiksa dan diteliti kebenarnnya, Kartu Keluarga kemudian diserahkan kepada pemohon, bukti penyerahan Kartu Keluarga ditandai dengan meminta tanda terima pemohon dan mencatat pada Register Pengambilan Kartu Keluar
- BIAYA
GRATIS
- WAKTU
- PENGADUAN
Nomor Telepon : 031-8945011